Tempat penyuntikan elpiji digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Unit IV Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar gerebek sebuah tempat penyuntikan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram di Perumahan Tamah
Holis Indah D3 No. 6, RT 5 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kota Bandung.
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ini, polisi menahan seorang pemilik rumah sekaligus otak pelaku berinisial F (56) dan mengamankan 814 tabung gas ukurang tiga kilogram dan 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga dengan kegiatan pemilik rumah yang sering keluar-masuk membawa tabung gas.
“Masyarakat mengetahui tersangka bukanlah perdagangan gas. Dari situ kita kembangkan dan saat di lokasi kejadian tidak ada surt izin usaha penjualan minyak dan gas,” jelasnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Martinus menjelaskan, usaha milik F telah beroperas selama dua bulan terakhir. Modus yang digunakan adalah menyuntikani isi dari 4,5 tabung gas tiga kilogram dalam satu tabung gas berukuran 12kg dengan menggunakan sebuah pipa kecil.
“Dari hasil suntikan, satu tabung 12kg hanya seharga Rp57.000, sedangkan dipasaran harganya Rp 75.000. jadi, baru dua bulan usaha, F sudah dapat untung Rp 90.282.800,” paparnya.
Kini pelaku F, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Sedangkan empat orang pegawai ditempat tersebut masih berstatus saksi.
“Tersangka melanggar pasal 53 huruf c dan d, atau pasal 55 UU No. 22 tahun 201 tentang minyak dan gas bumi. Dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.(azh)
Holis Indah D3 No. 6, RT 5 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kota Bandung.
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ini, polisi menahan seorang pemilik rumah sekaligus otak pelaku berinisial F (56) dan mengamankan 814 tabung gas ukurang tiga kilogram dan 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga dengan kegiatan pemilik rumah yang sering keluar-masuk membawa tabung gas.
“Masyarakat mengetahui tersangka bukanlah perdagangan gas. Dari situ kita kembangkan dan saat di lokasi kejadian tidak ada surt izin usaha penjualan minyak dan gas,” jelasnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Martinus menjelaskan, usaha milik F telah beroperas selama dua bulan terakhir. Modus yang digunakan adalah menyuntikani isi dari 4,5 tabung gas tiga kilogram dalam satu tabung gas berukuran 12kg dengan menggunakan sebuah pipa kecil.
“Dari hasil suntikan, satu tabung 12kg hanya seharga Rp57.000, sedangkan dipasaran harganya Rp 75.000. jadi, baru dua bulan usaha, F sudah dapat untung Rp 90.282.800,” paparnya.
Kini pelaku F, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Sedangkan empat orang pegawai ditempat tersebut masih berstatus saksi.
“Tersangka melanggar pasal 53 huruf c dan d, atau pasal 55 UU No. 22 tahun 201 tentang minyak dan gas bumi. Dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.(azh)
()