Polda Jabar bekuk penimbun BBM

Sabtu, 31 Maret 2012 - 15:24 WIB
Polda Jabar bekuk penimbun BBM
Polda Jabar bekuk penimbun BBM
A A A
Sindonews.com - Seorang penimbun Bahan Bakar Minyak jenis solar asal Garut, Jawa Barat (Jabar) dibekuk Polda Jabar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2,3 ton BBM.

Polisi menetapkan pria berinisial P (38) sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2,3 ton, di Kampung Kiara Kohok, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, P dikenakan pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas dan terancam tiga tahun penjara.

"Saat ini, dia diamankan Polsek Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Dia juga dikenakan denda Rp30 miliar," katanya, melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/3/2012).

Penimbunan BBM jenis solar diungkap Senin 26 Maret lalu. Pelaku menyimpan BBM dalam 12 drum di gedung sarang burung walet.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4576 seconds (0.1#10.140)