Polda Jabar bekuk penimbun BBM

Sabtu, 31 Maret 2012 - 15:24 WIB
Polda Jabar bekuk penimbun...
Polda Jabar bekuk penimbun BBM
A A A
Sindonews.com - Seorang penimbun Bahan Bakar Minyak jenis solar asal Garut, Jawa Barat (Jabar) dibekuk Polda Jabar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2,3 ton BBM.

Polisi menetapkan pria berinisial P (38) sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2,3 ton, di Kampung Kiara Kohok, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, P dikenakan pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas dan terancam tiga tahun penjara.

"Saat ini, dia diamankan Polsek Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Dia juga dikenakan denda Rp30 miliar," katanya, melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/3/2012).

Penimbunan BBM jenis solar diungkap Senin 26 Maret lalu. Pelaku menyimpan BBM dalam 12 drum di gedung sarang burung walet.(azh)
()
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
21 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
33 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
49 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved