Polda Jabar bekuk penimbun BBM

Sabtu, 31 Maret 2012 - 15:24 WIB
Polda Jabar bekuk penimbun...
Polda Jabar bekuk penimbun BBM
A A A
Sindonews.com - Seorang penimbun Bahan Bakar Minyak jenis solar asal Garut, Jawa Barat (Jabar) dibekuk Polda Jabar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2,3 ton BBM.

Polisi menetapkan pria berinisial P (38) sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2,3 ton, di Kampung Kiara Kohok, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, P dikenakan pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas dan terancam tiga tahun penjara.

"Saat ini, dia diamankan Polsek Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Dia juga dikenakan denda Rp30 miliar," katanya, melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/3/2012).

Penimbunan BBM jenis solar diungkap Senin 26 Maret lalu. Pelaku menyimpan BBM dalam 12 drum di gedung sarang burung walet.(azh)
()
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
10 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
20 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved