Polisi tangkap penimbun BBM
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menangkap Tri Hendra (35) Warga Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lantaran diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM). Polisi juga menyita barang bukti berupa 960 liter premium dan 120 liter solar dari rumah Tri Hendra.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto mengatakan premium yang diduga akan ditimbun itu disimpan dalam 32 jeriken. Sedangkan, solar yang diduga akan ditimbun disimpan dalam empat jeriken.
“Premium dan solar yang diduga akan ditimbun itu disimpan di dalam rumah,” ujar Suprapto, Kamis (29/3/2012).
Penyidik kini masih memeriksa dan meminta keterangan Tri Hendra. Sedangkan, barang bukti premium dan solar juga kini diamankan di Polres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara diketahui, Tri Hendra membeli premium dan solar itu memakai jeriken di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat. Setiap hari dia membeli dua jeriken solar dan dua jerikan premium. Namun, premium dan solar itu tidak dijual eceran melainkan ditimbun di dalam rumah.
“Polisi datang ke rumah pelaku setelah ada laporan dari warga setempat,” ujar Suprapto.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sepekan lalu, polisi juga menangkan dua warga Tuban yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak di Bojonegoro. Keduanya membeli premium dan solar dari sejumlah SPBU di Bojonegoro lalu disimpan dalam bak pikap lalu ditutup terpal. Keduanya kini telah ditahan di Polres Bojonegoro.
Sementara itu, harga premium eceran di sejumlah penjual pengecer di Bojonegoro kini sudah naik. Yaitu, satu botol bensin yang sebelumnya Rp5.000, kini dijual seharga Rp6.000 per botol.
Menurut Ningsih (45) penjual eceran bensin di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mengatakan, kini untuk membeli bensin di SPBU sudah sulit. Sebab, hampir semua SPBU kini tidak mau melayani pembelian bensin atau solar memakai jeriken.
“Kalau beli bensin di pom bensin kini harus malam hari. Itu pun harus rela mengantre lama,” ungkapnya.(azh)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto mengatakan premium yang diduga akan ditimbun itu disimpan dalam 32 jeriken. Sedangkan, solar yang diduga akan ditimbun disimpan dalam empat jeriken.
“Premium dan solar yang diduga akan ditimbun itu disimpan di dalam rumah,” ujar Suprapto, Kamis (29/3/2012).
Penyidik kini masih memeriksa dan meminta keterangan Tri Hendra. Sedangkan, barang bukti premium dan solar juga kini diamankan di Polres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara diketahui, Tri Hendra membeli premium dan solar itu memakai jeriken di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat. Setiap hari dia membeli dua jeriken solar dan dua jerikan premium. Namun, premium dan solar itu tidak dijual eceran melainkan ditimbun di dalam rumah.
“Polisi datang ke rumah pelaku setelah ada laporan dari warga setempat,” ujar Suprapto.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sepekan lalu, polisi juga menangkan dua warga Tuban yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak di Bojonegoro. Keduanya membeli premium dan solar dari sejumlah SPBU di Bojonegoro lalu disimpan dalam bak pikap lalu ditutup terpal. Keduanya kini telah ditahan di Polres Bojonegoro.
Sementara itu, harga premium eceran di sejumlah penjual pengecer di Bojonegoro kini sudah naik. Yaitu, satu botol bensin yang sebelumnya Rp5.000, kini dijual seharga Rp6.000 per botol.
Menurut Ningsih (45) penjual eceran bensin di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mengatakan, kini untuk membeli bensin di SPBU sudah sulit. Sebab, hampir semua SPBU kini tidak mau melayani pembelian bensin atau solar memakai jeriken.
“Kalau beli bensin di pom bensin kini harus malam hari. Itu pun harus rela mengantre lama,” ungkapnya.(azh)
()