Mahfud: MUI salah memahami putusan

Kamis, 29 Maret 2012 - 08:55 WIB
Mahfud: MUI salah memahami...
Mahfud: MUI salah memahami putusan
A A A
Sindonews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah dalam memahami konsep hukum, terkait putusan status anak yang lahir di luar pernikahan.

Mahfud juga menampik jika keputusan yang dikeluarkan institusinya justru menghalalkan perzinaan. Mahfud menegaskan, vonis MK tersebut justru sebagai langkah untuk menghalangi perzinaan.Dengan putusan itu, kata Mahfud, maka orang yang melakukan perzinaan harus bertanggung jawab karena telah diancam hukuman. ”Kami menyiapkan ancaman hukuman bagi mereka yang tidak bertanggung jawab. Ini justru menghalangi adanya perzinaan,” tandas Mahfud di Mojokerto kemarin.

Mahfud mengatakan, ada beberapa pemahaman yang berbeda antara MK dan MUI. Pihak MUI,ujarnya,menyamakan hubungan keperdataan dengan nazab. Padahal, dari sisi hukum keduanya tidak memiliki hubungan (berbeda).”MK menyatakan bahwa orang yang lahir di luar pernikahan itu punya hubungan keperdataan dengan bapaknya.Lalu oleh MUI, hubungan keperdataan diartikan hubungan nazab. Ini yang salah,”paparnya.

Mahfud menjelaskan, hubungan keperdataan yang dimaksud MK tidak lantas menyebabkan anak yang lahir dari perzinaan menjadi anak yang punya hubungan nazab. Dengan demikian, seharusnya MUI tidak meributkan keputusan MK tersebut.”Sekali lagi,sebenarnya semangat MK dan MUI itu sama,yakni untuk menghalangi perzinaan,”tandasnya.

MK juga menyatakan bahwa pernikahan yang sah itu adalah dilakukan menurut agama masing-masing.Karena itu, setiap anak yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak memiliki hubungan nazab, namun hanya hubungan dalam keperdataan.

Dia mencontohkan, jika ada anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, sedangkan bapak kandungnya tidak mengakuinya, maka anak tersebut bisa menuntut keperdataan kepada bapaknya. Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, pada prinsipnya MUI tidak akan menentang putusan MK sejauh putusan itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ma’ruf pun membantah jika MUI dikatakan tidak memahami konsep hukum, sebab jelas bahwa selama ini yang dimaksud dengan hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua menyangkut hubungan nazab, wali, waris, dan nafkah. (wbs)
()
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved