Tempat hiburan ilegal marak
A
A
A
Sindonews.com – Dishubkombudpar Kota Salatiga dan Satpol PP setempat tak satu kata soal perizinan kafe dan karaoke di kompleks hiburan malam Sarirejo. Tak heran bila tak ada tindakan tegas terhadap usaha yang diduga beroperasi ilegal di sana.
Dinas Perhubungan Komunikasi Budaya dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Kota Salatiga menuding 58 kafe dan karaoke di kompleks hiburan malam Sarirejo,Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga bermasalah. Puluhan tempat hiburan tersebut tak mengantongi perizinan lengkap. Dinas ini menyatakan ada beberapa di antaranya sama sekali tidak memiliki izin alias ilegal. Kendati demikian, mereka masih bebas beroperasi.
Banyaknya tempat karaoke yang bermasalah ini diduga akibat lemahnya pengawasan Pemkot Salatiga terhadap pertumbuhan tempat karaoke.Di samping itu, dalam beberapa tahun terakhir ini di Salatiga tidak ada penertiban tempat karaoke dan kafe ilegal. Lucunya, pernyataan Dishubkombudpar Kota Salatiga tidak diamini Satpol PP Kota Salatiga. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini mengklaim tempat hiburan di sana sudah mengantongi perizinan yang diminta.
Kabid Budaya dan Pariwisata Dishubkombudpar Kota Salatiga Wido Murwadi mengungkapkan, kafe dan tempat karaoke harus memiliki izin usaha pariwisata. Sayangnya, kafe dan tempat karaoke di kompleks wisata karaoke Sarirejo belum memiliki izin yang diperlukan. “Sejauh ini pemilik tempat karaoke dan kafe di kompleks wisata karaoke Sarirejo belum ada yang mengajukan permohonan izin usaha pariwisata. Ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) tentang Pendirian Tempat Hiburan,”paparnya kemarin.
Disinggung apa sanksinya, Wido berkelit bahwa pihaknya tidakbisamelakukanpenindakan terhadap tempat hiburan bermasalah. Dishubkombudpar tak wewenang menindak pelanggaran regulasi yang dibuat Pemkot Salatiga.“Yang berwenang melakukan penindakan Satpol PP. Kami akan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang bermasalah dengan berkoordinasi bersama Satpol PP dan BPPTPM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) untuk melakukan langkah penertiban,” paparnya.
Mengenai langkah yang akan dilakukan Dishubkombudpar untuk menertibkannya, Wido menyatakan saat ini dinasnya menyusun standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan. Sebab, penertiban tempat usaha harus ada payung hukumnya. Nanti SOP dijadikan dasar untuk melakukan penertiban. Pembuatan SOP selesai Mei nanti. Setelah SOP, pemkot membentuk tim penertiban tempat hiburan dan kafe bermasalah.
Semua tempat hiburan dan usaha yang melanggar SOP akan ditindak tegas. “Kami menutup sementara tempat hiburan dan usaha yang terbukti melanggar SOP.Kalau hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tempat hiburan dan usaha tetap belum memenuhi SOP,tempat usahanya terpaksa ditutup,”tandasnya.
Sementara itu,Kepala Satpol PP Kota Salatiga Kusumo Adji membantah adanya tempat karaoke ilegal di Sarirejo. Menurut dia, semua tempat karaoke di Sarirejo memiliki izin yang sah.“Di Salatiga tidak ada tempat karaoke yang tak berizin. Semuanya memiliki izin,”ungkapnya. (wbs)
Dinas Perhubungan Komunikasi Budaya dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Kota Salatiga menuding 58 kafe dan karaoke di kompleks hiburan malam Sarirejo,Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga bermasalah. Puluhan tempat hiburan tersebut tak mengantongi perizinan lengkap. Dinas ini menyatakan ada beberapa di antaranya sama sekali tidak memiliki izin alias ilegal. Kendati demikian, mereka masih bebas beroperasi.
Banyaknya tempat karaoke yang bermasalah ini diduga akibat lemahnya pengawasan Pemkot Salatiga terhadap pertumbuhan tempat karaoke.Di samping itu, dalam beberapa tahun terakhir ini di Salatiga tidak ada penertiban tempat karaoke dan kafe ilegal. Lucunya, pernyataan Dishubkombudpar Kota Salatiga tidak diamini Satpol PP Kota Salatiga. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini mengklaim tempat hiburan di sana sudah mengantongi perizinan yang diminta.
Kabid Budaya dan Pariwisata Dishubkombudpar Kota Salatiga Wido Murwadi mengungkapkan, kafe dan tempat karaoke harus memiliki izin usaha pariwisata. Sayangnya, kafe dan tempat karaoke di kompleks wisata karaoke Sarirejo belum memiliki izin yang diperlukan. “Sejauh ini pemilik tempat karaoke dan kafe di kompleks wisata karaoke Sarirejo belum ada yang mengajukan permohonan izin usaha pariwisata. Ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) tentang Pendirian Tempat Hiburan,”paparnya kemarin.
Disinggung apa sanksinya, Wido berkelit bahwa pihaknya tidakbisamelakukanpenindakan terhadap tempat hiburan bermasalah. Dishubkombudpar tak wewenang menindak pelanggaran regulasi yang dibuat Pemkot Salatiga.“Yang berwenang melakukan penindakan Satpol PP. Kami akan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang bermasalah dengan berkoordinasi bersama Satpol PP dan BPPTPM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) untuk melakukan langkah penertiban,” paparnya.
Mengenai langkah yang akan dilakukan Dishubkombudpar untuk menertibkannya, Wido menyatakan saat ini dinasnya menyusun standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan. Sebab, penertiban tempat usaha harus ada payung hukumnya. Nanti SOP dijadikan dasar untuk melakukan penertiban. Pembuatan SOP selesai Mei nanti. Setelah SOP, pemkot membentuk tim penertiban tempat hiburan dan kafe bermasalah.
Semua tempat hiburan dan usaha yang melanggar SOP akan ditindak tegas. “Kami menutup sementara tempat hiburan dan usaha yang terbukti melanggar SOP.Kalau hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tempat hiburan dan usaha tetap belum memenuhi SOP,tempat usahanya terpaksa ditutup,”tandasnya.
Sementara itu,Kepala Satpol PP Kota Salatiga Kusumo Adji membantah adanya tempat karaoke ilegal di Sarirejo. Menurut dia, semua tempat karaoke di Sarirejo memiliki izin yang sah.“Di Salatiga tidak ada tempat karaoke yang tak berizin. Semuanya memiliki izin,”ungkapnya. (wbs)
()