Tiga perusahaan timbun BBM bersubsidi
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tiga perusahaan tertangkap menimbun BBM jenis solar oleh Satuan Reskrim Polres Sidoarjo.
Tiga perusahaan tersebut, PT Tohitindo Multi Craft, beralamat di Krian, PT Praba Wira Dewata, beralamat di Buduran dan PT Sinar Sarana Elektrica, beralamat di Wonoayu. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus penimbunan tersebut dengan karena dimungkinkan melibatkan orang dalam perusahaan.
Terungkapnya kasus penimbunan BBM jenis solar itu bermula, ketika polisi curiga dengan pembelian BBM di beberapa SPBU dengan jumlah besar. Padahal, pemerintah sudah menetapkan adanya BBM untuk industri dan tidak boleh membeli BBM bersubsidi.
Setelah diselidiki, ternyata polisi menemukan titik terang adanya penimbunan BBM yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut. Truk trailer Nopol S 822 US milik PT Tohitindo Multi Craft yang disopiri Sucipto dan Akhmunudin, membeli BBM di SPBU kawasan Taman, membeli sebanyak 50 litar dan 149 liter.
Sesampainya di perusahaan, BBM jenis solar itu kemudian disedot dan dimasukkan ke dalam drum dan jirigen oleh Supri, karyawan setempat. Selanjutnya BBM itu digunakan untuk bahan bakar mesin forklip di perusahaan yang bergerak dibidang packing dan produksi flooring tersebut.
Kepada polisi, Sucipto mengaku disuruh oleh Edy Suhartono selaku Purchasing Manager PT Tohitindo yang kini juga ditetapkan tersangka. "Diduga, penimbunam BBM itu dilakukan sejak Tahun 2010 lalu," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki menjelaskan, Selasa (27/3/2012).
Marjuki menambahkan, sesuai pengakuan pelaku, perusahaan itu membeli solar ke SPBU dalam seminggu antara 4 sampai 5 kali. Itupun dilakukan sejak tiga tahun lalu dan baru terungkap kali ini.
Polisi yang akhir-akhir ini inten mengawasi aksi penimbunan BBM menjelang kenaikan harga BBM, juga berhasil menangkap Suparwi dan Suyanto, sopir forklip milik PT Praba Wira Dewata. Suparwi membawa forklip berkapasitas 2,5 ton ke SPBU di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo.
Forklip itu kemudian diisi premium oleh Suparwi yang mengaku disuruh oleh Vincensius Loso selaku kepala gudang. Dia diberi uang Rp200 ribu untuk membeli bensin, padahal premium yang dibeli bukan untuk industri melainkan BBM bersubsidi.
Bukan hanya itu, selama ini perusahaan tersebut juga membeli bensin dengan menggunakan jeriken untuk keperluan forklip. "Kalau membeli bensin langsung menggunakan forklip ke SPBU, menurut keterangan tersangka baru sekali," imbuh Marjuki.
Perbuatan serupa juga dilakukan oleh PT Sinar Sarana Electrica. Perusahaan itu langsung membeli BBM jenis solar ke SPBU di Jalan Raya Pilang langsung membawa forklip yang disopiri Iwan Budi Utomo.
Dia mengaku kalau pembelian solar itu diketahui oleh Paulus selaku kepala personalia. Perbuatan seperti ini dilakukan berulangkali, bahkan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selain mengamankan sebanyak tujuh orang, Polres Sidoarjo juga berhasil mengamankan BBM sebanyak tiga ton jenis solar dan premium. Selain itu, polisi juga menyita 29 drum berisi solar, satu buah selang untuk menyedot BBM.
Polisi juga menyita dua unit truk traiker Nopol S 8222 US dan S 8226 US dari PT Tohitindo. Sedangkan dari PT Praba Wira Dewata, polisi menyita 1 unit Forklif kapasitas 2,5 ton serta nota pembelian bensin.
Sedangkan dari PT Sinar Sarana Elektrica, polisi berhasil menyita 1 unit forklif dan nota pembelian bensin. "Kita masih menyelidiki kasus ini, ada kemungkinan melibatkan orang dalam perusahaan," tandas Marjuki.
Polisi juga bakal menjerat dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau perniagaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah. Sebab, dalam pasal 53 atau UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar.(azh)
Tiga perusahaan tersebut, PT Tohitindo Multi Craft, beralamat di Krian, PT Praba Wira Dewata, beralamat di Buduran dan PT Sinar Sarana Elektrica, beralamat di Wonoayu. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus penimbunan tersebut dengan karena dimungkinkan melibatkan orang dalam perusahaan.
Terungkapnya kasus penimbunan BBM jenis solar itu bermula, ketika polisi curiga dengan pembelian BBM di beberapa SPBU dengan jumlah besar. Padahal, pemerintah sudah menetapkan adanya BBM untuk industri dan tidak boleh membeli BBM bersubsidi.
Setelah diselidiki, ternyata polisi menemukan titik terang adanya penimbunan BBM yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut. Truk trailer Nopol S 822 US milik PT Tohitindo Multi Craft yang disopiri Sucipto dan Akhmunudin, membeli BBM di SPBU kawasan Taman, membeli sebanyak 50 litar dan 149 liter.
Sesampainya di perusahaan, BBM jenis solar itu kemudian disedot dan dimasukkan ke dalam drum dan jirigen oleh Supri, karyawan setempat. Selanjutnya BBM itu digunakan untuk bahan bakar mesin forklip di perusahaan yang bergerak dibidang packing dan produksi flooring tersebut.
Kepada polisi, Sucipto mengaku disuruh oleh Edy Suhartono selaku Purchasing Manager PT Tohitindo yang kini juga ditetapkan tersangka. "Diduga, penimbunam BBM itu dilakukan sejak Tahun 2010 lalu," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki menjelaskan, Selasa (27/3/2012).
Marjuki menambahkan, sesuai pengakuan pelaku, perusahaan itu membeli solar ke SPBU dalam seminggu antara 4 sampai 5 kali. Itupun dilakukan sejak tiga tahun lalu dan baru terungkap kali ini.
Polisi yang akhir-akhir ini inten mengawasi aksi penimbunan BBM menjelang kenaikan harga BBM, juga berhasil menangkap Suparwi dan Suyanto, sopir forklip milik PT Praba Wira Dewata. Suparwi membawa forklip berkapasitas 2,5 ton ke SPBU di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo.
Forklip itu kemudian diisi premium oleh Suparwi yang mengaku disuruh oleh Vincensius Loso selaku kepala gudang. Dia diberi uang Rp200 ribu untuk membeli bensin, padahal premium yang dibeli bukan untuk industri melainkan BBM bersubsidi.
Bukan hanya itu, selama ini perusahaan tersebut juga membeli bensin dengan menggunakan jeriken untuk keperluan forklip. "Kalau membeli bensin langsung menggunakan forklip ke SPBU, menurut keterangan tersangka baru sekali," imbuh Marjuki.
Perbuatan serupa juga dilakukan oleh PT Sinar Sarana Electrica. Perusahaan itu langsung membeli BBM jenis solar ke SPBU di Jalan Raya Pilang langsung membawa forklip yang disopiri Iwan Budi Utomo.
Dia mengaku kalau pembelian solar itu diketahui oleh Paulus selaku kepala personalia. Perbuatan seperti ini dilakukan berulangkali, bahkan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selain mengamankan sebanyak tujuh orang, Polres Sidoarjo juga berhasil mengamankan BBM sebanyak tiga ton jenis solar dan premium. Selain itu, polisi juga menyita 29 drum berisi solar, satu buah selang untuk menyedot BBM.
Polisi juga menyita dua unit truk traiker Nopol S 8222 US dan S 8226 US dari PT Tohitindo. Sedangkan dari PT Praba Wira Dewata, polisi menyita 1 unit Forklif kapasitas 2,5 ton serta nota pembelian bensin.
Sedangkan dari PT Sinar Sarana Elektrica, polisi berhasil menyita 1 unit forklif dan nota pembelian bensin. "Kita masih menyelidiki kasus ini, ada kemungkinan melibatkan orang dalam perusahaan," tandas Marjuki.
Polisi juga bakal menjerat dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau perniagaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah. Sebab, dalam pasal 53 atau UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar.(azh)
()