Penembak guru ngaji divonis 11 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Briptu Eko Ristanto, terdakwa penembak guru ngaji Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, divonis 11 tahun oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari runtutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan hakim anggota Berlian Napitupulu dan Sarjiman menjatuhkan vonis 11 tahun.
Alasannya, karena terdakwa Briptu Eko Ristanto terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sesuai pasal 338, 354 ayat 2 dan 351 KUHP.
"Berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, terdakwa Briptu Eko Ristanto terbukti bersalah dan dijatuhkan vonis 11 tahun, dipotong masa tahanan," ucap Bachtiar saat membacakan vonis sidang, Senin (26/3/2012).
Briptu Eko Ristanto yang duduk di kursi pesakitan langsung tertunduk ketika majelis hakim membacakan vonis. Anggota Reskrim Polres Sidoarjo tersebut akhirnya sudah mendapat kepastian atas hukuman yang harus dia jalani.
Bahkan, ketika Eko keluar dari ruang sidang dengan dikawal sejumlah polisi tampak menundukkan kepala. Dengan memakai celana hitam baju putih serta rompi merah, dia melangkah gontai ke ruang tahanan PN.
Majelis hakim juga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa yang pada sidang sebelumnya meminta agar kliennya dibebaskan. Sebab, penembakan tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan Riyadhus Sholikin dengan Briptu Widiyanto di depan Cafe Ponti Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo.
Terdakwa sudah berusaha menghentikan kendaraan korban Suzuki Carry warna hijau Nopol W 1499 NW. Namun, korban tetap melaju dan terdakwa melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi korban tetap melaju.
Akhirnya, terdakwa menembak korban dari pintu samping mobil yang menyebabkan luka menembus paru-paru korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Barang buktinya berupa senjata api jenis colt 38 CCPS 07168R, proyektil peluru dan mobil korban," imbuh majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim memvonis 11 tahun, karena tersangka terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena dia mengakui perbuatannya, menyesal dan sudah minta maaf.
Untuk barang bukti senjata api, dikembalikan ke Polres Sidoarjo. Sedangkan untuk mobil korban dikembalikan ke JPU untuk barang bukti dalam kasus AKP Ernesto Seiser Cs yang juga menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penembakan guru ngaji tersebut.
Vonis 11 tahun penjara terhadap Briptu Eko Ristanto, membuat kecewa keluarga korban. Sebab, sebelumnya JPU sudah menuntut 12 tahun penjara. "Kami kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa karena hanya 11 tahun," ujar Ahmad Arif, perwakilan keluarga dan warga Sepande.
Menurut Arif, harusnya majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa. Untuk itu, pihaknya tetap akan berjuang mencari keadilan dalam kasus penembakan tersebut.
Pernyataan senada juga diungkapkan penasehat hukum keluarga korban, Baskoro Hadi Susilo yang mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pihaknya mengusulkan agar JPU mengajukan banding karena dalam sidang tersebut JPU yang terdiri dari Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang disampaikan majelis hakim.
Penasehat hukum terdakwa yang diketuai Trimoelja D Soerjadi mengatakan, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun, kliennya langsung menyatakan banding. Pasalnya, vonis 11 tahun penjara yang dijatuh kepada kliennya terlalu berat.
Trimoelja mengaku kliennya tidak terbukti melanggar pasal 338 seperti yang disebutkan majelis hakim. Sebab, kliennya saat kejadian sudah memperingatkan dengan mengeluarkan tembakan. Namun, korban masih tetap tidak mau berhenti.
Ketika posisi kliennya berada persis di samping mobil korban, kaca mobil korban terbuka dan kelihatan kepalanya. "Kalau klien kami niat membunuh korban kenapa kok tidak ditembak kepalanya saja saat itu. Klien kami menembak tangan korban, namun tembus mengenai paru-parunya," ujar Trimoelja usai sidang.
Sementara itu, sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dipenuhi ratusan massa dari Sepande, namun sidang berjalan aman. Polres Sidoarjo juga mengerahkan ratusan petugas untuk mengamankan sidang. Pasukan unit tangkal bersiaga di depan pagar. Demikian pula di dalam areal sidang juga dipenuhi polisi.(azh)
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari runtutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan hakim anggota Berlian Napitupulu dan Sarjiman menjatuhkan vonis 11 tahun.
Alasannya, karena terdakwa Briptu Eko Ristanto terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sesuai pasal 338, 354 ayat 2 dan 351 KUHP.
"Berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, terdakwa Briptu Eko Ristanto terbukti bersalah dan dijatuhkan vonis 11 tahun, dipotong masa tahanan," ucap Bachtiar saat membacakan vonis sidang, Senin (26/3/2012).
Briptu Eko Ristanto yang duduk di kursi pesakitan langsung tertunduk ketika majelis hakim membacakan vonis. Anggota Reskrim Polres Sidoarjo tersebut akhirnya sudah mendapat kepastian atas hukuman yang harus dia jalani.
Bahkan, ketika Eko keluar dari ruang sidang dengan dikawal sejumlah polisi tampak menundukkan kepala. Dengan memakai celana hitam baju putih serta rompi merah, dia melangkah gontai ke ruang tahanan PN.
Majelis hakim juga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa yang pada sidang sebelumnya meminta agar kliennya dibebaskan. Sebab, penembakan tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan Riyadhus Sholikin dengan Briptu Widiyanto di depan Cafe Ponti Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo.
Terdakwa sudah berusaha menghentikan kendaraan korban Suzuki Carry warna hijau Nopol W 1499 NW. Namun, korban tetap melaju dan terdakwa melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi korban tetap melaju.
Akhirnya, terdakwa menembak korban dari pintu samping mobil yang menyebabkan luka menembus paru-paru korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Barang buktinya berupa senjata api jenis colt 38 CCPS 07168R, proyektil peluru dan mobil korban," imbuh majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim memvonis 11 tahun, karena tersangka terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena dia mengakui perbuatannya, menyesal dan sudah minta maaf.
Untuk barang bukti senjata api, dikembalikan ke Polres Sidoarjo. Sedangkan untuk mobil korban dikembalikan ke JPU untuk barang bukti dalam kasus AKP Ernesto Seiser Cs yang juga menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penembakan guru ngaji tersebut.
Vonis 11 tahun penjara terhadap Briptu Eko Ristanto, membuat kecewa keluarga korban. Sebab, sebelumnya JPU sudah menuntut 12 tahun penjara. "Kami kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa karena hanya 11 tahun," ujar Ahmad Arif, perwakilan keluarga dan warga Sepande.
Menurut Arif, harusnya majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa. Untuk itu, pihaknya tetap akan berjuang mencari keadilan dalam kasus penembakan tersebut.
Pernyataan senada juga diungkapkan penasehat hukum keluarga korban, Baskoro Hadi Susilo yang mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pihaknya mengusulkan agar JPU mengajukan banding karena dalam sidang tersebut JPU yang terdiri dari Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang disampaikan majelis hakim.
Penasehat hukum terdakwa yang diketuai Trimoelja D Soerjadi mengatakan, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun, kliennya langsung menyatakan banding. Pasalnya, vonis 11 tahun penjara yang dijatuh kepada kliennya terlalu berat.
Trimoelja mengaku kliennya tidak terbukti melanggar pasal 338 seperti yang disebutkan majelis hakim. Sebab, kliennya saat kejadian sudah memperingatkan dengan mengeluarkan tembakan. Namun, korban masih tetap tidak mau berhenti.
Ketika posisi kliennya berada persis di samping mobil korban, kaca mobil korban terbuka dan kelihatan kepalanya. "Kalau klien kami niat membunuh korban kenapa kok tidak ditembak kepalanya saja saat itu. Klien kami menembak tangan korban, namun tembus mengenai paru-parunya," ujar Trimoelja usai sidang.
Sementara itu, sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dipenuhi ratusan massa dari Sepande, namun sidang berjalan aman. Polres Sidoarjo juga mengerahkan ratusan petugas untuk mengamankan sidang. Pasukan unit tangkal bersiaga di depan pagar. Demikian pula di dalam areal sidang juga dipenuhi polisi.(azh)
()