SPBU nakal akan ditutup
A
A
A
Sindonews.com – Bupati Karanganyar Rina Iriani mengancam akan menghentikan izin operasional bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum( SPBU) yang melanggar aturan pembatasan pembelian BBM eceran.
Pembatasan ini untuk mecegah adanya pembeli nakal BBM eceran. ”Saya minta jangan ada SPBU yang melayani penjualan eceran melebihi ketentuan yang ditetapkan,yakni 20 liter. Karena ini rawan penimbunan. Kalau ada yang sampai melanggar tentu ada sanksi tegas, bisa ditutup,”tegas Bupati kemarin. Hal ini ditegaskan Rina lantaran pihaknya banyak mendapat laporan dari warga terakit adanya SPBU yang melayanai pembeli eceran melebihi ketentuan, yakni lebih dari 20 liter.
Untuk membuktikan laporan tersebut, Rina bahkan sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU pada Jumat (23/3) sore lalu. Hasilnya, satu SPBU di kawasan Gedangan Kebakkramat kedapatan melayani pembeli eceran melebihi ketentuan yangdiperbolehkan. ”Padahal di SPBU itu juga sudah dipasang surat edaran terkait ketentuan bagi pembeli eceran yang menggunakan jeriken. Pengelola SPBU itu sudah saya panggil untuk kita beri peringatan agar melakukan pengawasan terhadap pegawainya,” ungkapnya.
Rina berharap dengan adanya sidak tersebut semua SPBU dapat mematuhi dan menjalankan surat edaran dari Disperindagkop.Menurut dia, rencana kenaikan BBM dipastikan akan terjadi lonjakan pembelian BBM secara eceran. Karena itu Disperindagkop sudah mengantisipasi melalui surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM eceran agar ketersediaan BBM di Karanganyar tetap terjaga.
Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengungkapkan, pihaknya akan menerjunakan menerjunkan personel untuk melakukan penjagaan di masingmasing SPBU yang tersebar di seluruh Karanganyar. (wbs)
Pembatasan ini untuk mecegah adanya pembeli nakal BBM eceran. ”Saya minta jangan ada SPBU yang melayani penjualan eceran melebihi ketentuan yang ditetapkan,yakni 20 liter. Karena ini rawan penimbunan. Kalau ada yang sampai melanggar tentu ada sanksi tegas, bisa ditutup,”tegas Bupati kemarin. Hal ini ditegaskan Rina lantaran pihaknya banyak mendapat laporan dari warga terakit adanya SPBU yang melayanai pembeli eceran melebihi ketentuan, yakni lebih dari 20 liter.
Untuk membuktikan laporan tersebut, Rina bahkan sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU pada Jumat (23/3) sore lalu. Hasilnya, satu SPBU di kawasan Gedangan Kebakkramat kedapatan melayani pembeli eceran melebihi ketentuan yangdiperbolehkan. ”Padahal di SPBU itu juga sudah dipasang surat edaran terkait ketentuan bagi pembeli eceran yang menggunakan jeriken. Pengelola SPBU itu sudah saya panggil untuk kita beri peringatan agar melakukan pengawasan terhadap pegawainya,” ungkapnya.
Rina berharap dengan adanya sidak tersebut semua SPBU dapat mematuhi dan menjalankan surat edaran dari Disperindagkop.Menurut dia, rencana kenaikan BBM dipastikan akan terjadi lonjakan pembelian BBM secara eceran. Karena itu Disperindagkop sudah mengantisipasi melalui surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM eceran agar ketersediaan BBM di Karanganyar tetap terjaga.
Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengungkapkan, pihaknya akan menerjunakan menerjunkan personel untuk melakukan penjagaan di masingmasing SPBU yang tersebar di seluruh Karanganyar. (wbs)
()