Pungli akta kelahiran dikeluhkan

Senin, 26 Maret 2012 - 08:42 WIB
Pungli akta kelahiran dikeluhkan
Pungli akta kelahiran dikeluhkan
A A A
Sindonews.com – Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan pungli proses pembuatan akta kelahiran bagi anak yang usianya di atas 1 tahun.

Pasalnya, untuk mendapatkan akta kelahiran,warga diharuskan membayar minimal Rp150.000–Rp300.000 untuk jasa oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI jika ingin mengurus tanpa proses ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Seperti yang dialami Herman, warga Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Dia terpaksa menunda membuatkan akta kelahiran anaknya yang sudah berusia 2 tahun karena dimintai uang Rp200.000 oleh oknum petugas di Disdukcapil OKI. ”Saat saya datang ke Dukcapil. Menurut pegawai di sana, bisa langsung buat akta, tetapi harus membayar Rp200.000 sebagai biaya karena tidak ada ketetapan pengadilan,” katanya kepada SINDO.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI Gamal Abdul Najib mengatakan, jika ada perantara atau oknum di Disdukcapil yang meminta uang untuk pembuatan akta kelahiran, itu tidak dibenarkan. ”Pembuatan akta kelahiran di atas 1 tahun harus melalui ketetapan pengadilan dan kami terbitkan dengan gratis,” ungkap Gamal.

Sementara itu, data di Pengadilan Negeri Kayuagung pada 2012 sejak awal Januari hingga sekarang, warga yang telah mengurus persyaratan pembuatan akta kelahiran melalui penetapan PN Kayuagung mencapai 35 anak yang diurus orang tuanya. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Khusaini melalui Panitera Muda Perdata Abu Bakrie.

Menurut dia, dari sekian banyak warga yang telah mengurus persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran, hingga kini baru mencapai 35 anak. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7073 seconds (0.1#10.140)