Sindikat curanmor Kaltim dibekuk

Jum'at, 23 Maret 2012 - 12:39 WIB
Sindikat curanmor Kaltim dibekuk
Sindikat curanmor Kaltim dibekuk
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Kota Samarinda membekuk sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Keenam tersangka sindikat curanmor di antaranya SF (27), B (25), R (23), F (26), R (26), dan T (26). Mereka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman, pelaku berjumlah enam orang dengan peran yang berbeda. Mereka bekerja sama mulai dari proses pencurian hingga penjualan. Sindikat ini menjual hasil curian dari Kota Samarinda ke beberapa daerah di Kaltim.

"Dua orang bertugas sebagai pemetik yang mencari target sepeda motor yang dicuri, satu orang pengepul dan dua orang lagi bertugas mencari pembeli," kata Arif, Kamis 22 Maret 2012.

Arif menambahkan, sindikat ini sedikit terorganisir. Mereka memetik hasil kemudian menjualnya di luar Samarinda kemudian menjual ke daerah yang sulit dijangkau seperti kawasan perkebunan kelapa sawit.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 26 unit. Sepeda motor ini diambil dari beberapa daerah di Kaltim seperti Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kendaraan lain yang berhasil dicuri.

"Dari keterangan tersangka mereka sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 52 TKP. Ini yang masih terus kita kejar," kata Arif.

Modus yang digunakan adalah mencari sepeda motor yang pengawasan dari pemiliknya kurang, kemudian dengan menggunakan kunci T pelaku berhasil membawa kabur. Hasil curian kemudian dijual ke beberapa tempat dengan kisaran harga sangat murah antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Jenis sepeda motor terbanyak yang dicuri adalah Suzuki Satria FU, kemudian Yamaha Jupiter MX dan Yamaha Jupiter Z.

"Dari inventarisir LP, sejak tahun 2011. Penjualan di daerah yang daya jangkaunya agak sulit. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," ucapnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7263 seconds (0.1#10.140)