Penyuap Sistoyo dituntut 3 tahun bui

Kamis, 22 Maret 2012 - 17:10 WIB
Penyuap Sistoyo dituntut...
Penyuap Sistoyo dituntut 3 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Terdakwa penyuap jaksa nonaktif Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut KPK yang terdiri dari Iskandar M, Sigit Wasiso, dan Zulkarnaen dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (22/3/2012).

Terdakwa Edward sebagai terdakwa satu, dan terdakwa Anton (terdakwa dua) dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a juncto 55 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

"Menuntut supaya Pengadilan Tipikor memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa penuntut KPK, dalam pembacaan berkas tuntutan, Kamis (22/3/2012).

Kata Jaksa KPK, berdasarkan fakta di persidangan, Edward dan Anton telah berusaha menyuap terdakwa Sistoyo dengan uang Rp100 juta, di Kejari Cibinong, Bogor, 21 November 2012 lalu.

Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa satu dan dua telah berlaku tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa satu dan dua telah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga," ungkapnya.

Sidang kasus suap terhadap jaksa nonaktif Kejari Cibinong dibuka pukul 13.35 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Basari Budhi dan Andriano.

Perkara tersebut bermula ketika KPK menangkap Jaksa Sistoyo bersama Edward dan Anton di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, 21 November 2011 lalu.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan barang bukti uang suap Rp100 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat dibungkus plastik putih di dalam mobil Sistoyo.

Uang tersebut diduga diberikan terkait dengan perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dihadapi Edward dan Anton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan JPU Jaksa Sistoyo, untuk meringankan tuntutan.

Sidang selanjutnya akan dibuka kembali Kamis 29 Maret 2012 dengan agenda pembelaan.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0492 seconds (0.1#10.140)