Di Kaltim, mobil dijatah BBM 25 liter
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengambil tindakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembatasan ini berlaku untuk mobil. Satu mobil hanya boleh mengisi 25 liter saat mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi terkait BBM. Pembatasan ini dilakukan agar antrian BBM di sejumlah SPBU di Kaltim bisa berkurang serta mencegah SPBU kehabisan sebelum pasokan datang.
"Ini kebijakan yang diambil bersama dan dilaksanakan serentak se-Kaltim mulai hari ini," kata Faroek, Rabu (21/3/2012).
Ia menjelaskan, untuk hal teknis di lapangan langsung diatur oleh Kabupaten maupun kota. Setiap daerah boleh menentukan aturan tersendiri terutama soal sanksi. Namun yang jelas, pembatasan 25 liter per mobil berlaku se-Kaltim.
Cara lain yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah dengan melarang kendaraan perusahaan untuk membeli BBM bersubsidi. Kendaraan milik perusahaan akan ditempeli stiker untuk menandakan jika harus membeli bensin bukan subsidi.
"Kendaraan perusahaan dilarang beli BBM subsidi. Mereka harus menggunakan yang non subsidi. Stikernya sudah ada, bahkan sudah digunakan dan sebagian sudah mulai jalan," kata Faroek.
Setelah rapat koordinasi yang dihadiri Pangdam VI Mulawarman, Pertamina, serta sejumlah perwakilan kepala daerah se-Kaltim, Faroek yakin jika antrean BBM akan dapat teratasi. Ia melihat di beberapa titik SPBU di Kaltim sudah mulai lancar. Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim juga menyiapkan beberapa SPBU yang beroperasi 24 jam.
"Tadi Pertamina siap menyuplai pasokan BBM untuk SPBU yang buka 24 jam," katanya.(azh)
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi terkait BBM. Pembatasan ini dilakukan agar antrian BBM di sejumlah SPBU di Kaltim bisa berkurang serta mencegah SPBU kehabisan sebelum pasokan datang.
"Ini kebijakan yang diambil bersama dan dilaksanakan serentak se-Kaltim mulai hari ini," kata Faroek, Rabu (21/3/2012).
Ia menjelaskan, untuk hal teknis di lapangan langsung diatur oleh Kabupaten maupun kota. Setiap daerah boleh menentukan aturan tersendiri terutama soal sanksi. Namun yang jelas, pembatasan 25 liter per mobil berlaku se-Kaltim.
Cara lain yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah dengan melarang kendaraan perusahaan untuk membeli BBM bersubsidi. Kendaraan milik perusahaan akan ditempeli stiker untuk menandakan jika harus membeli bensin bukan subsidi.
"Kendaraan perusahaan dilarang beli BBM subsidi. Mereka harus menggunakan yang non subsidi. Stikernya sudah ada, bahkan sudah digunakan dan sebagian sudah mulai jalan," kata Faroek.
Setelah rapat koordinasi yang dihadiri Pangdam VI Mulawarman, Pertamina, serta sejumlah perwakilan kepala daerah se-Kaltim, Faroek yakin jika antrean BBM akan dapat teratasi. Ia melihat di beberapa titik SPBU di Kaltim sudah mulai lancar. Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim juga menyiapkan beberapa SPBU yang beroperasi 24 jam.
"Tadi Pertamina siap menyuplai pasokan BBM untuk SPBU yang buka 24 jam," katanya.(azh)
()