Dua legislator Parepare terancam dipecat

Selasa, 20 Maret 2012 - 09:31 WIB
Dua legislator Parepare...
Dua legislator Parepare terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Dua kader Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kota Parepare, M Yusuf Nonci dan Fersi Asnita A Sattung,terancam dipecat dari keanggotaan partai.

Keduanya juga terancam kehilangan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena dianggap tidak loyal terhadap partai. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPRN Kota Parepare Jumiyati Sudjono mengaku telah menyampaikan perihal pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) kedua kadernya tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Kesbang, DPRD,dan Wali Kota Parepare.

Surat tersebut bernomor 17/DPD-PPRN/Pr/II 2012. Pemecatan kedua kader PPRN tersebut diduga berkaitan dengan pergantian kepemimpinan di DPD PPRN Parepare. Keduanya dikabarkan tidak menerima keputusan yang menunjuk Jumiyati Sudjono sebagai ketua PPRN. Dia mengatakan, pencabutan KTA kedua kader tersebut bukan spontanitas, melainkan melalui proses.

Dia mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keduanya sejak keluarnya SK Menkumham pada 19 Desember, perihal penunjukan dirinya sebagai ketua PPRN Parepare.

“Namun, keduanya tidak menunjukkan itikad baik sehingga putusan pemecatan tersebut diambil,”paparnya. Menurutnya SK pengangkatan dirinya sebagai ketua PPRN sah karena telah dilembarnegarakan pada 16 Februari 2012 dengan No AHU.4.HM.- 02.03-08.

SK tersebut menerangkan putusan Menkumham No HH-17.AH.11.11.2011, tertanggal 19 Desember 2011 tentang perubahan anggaran rumah tangga dan struktur kepengurusan PPRN periode 2011 hingga 2015.

“Setelah pencabutan KTA terhadap keduanya, akan dilakukan proses selanjutnya, termasuk keanggotaannya di DPRD. Soal PAW keduanya, kami belum bisa berkomentar,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf Nonci yang ditemui di Gedung DPRD Kota Parepare, kemarin, mengaku belum menerima surat pencabutan KTA-nya tersebut. Dia juga menolak KTA dicabut karena alasannya tidak jelas. Yusuf justru menilai,Ketua PPRN Parepare yang sah dan diakui Menkumham adalah ketua lama, Rohim.

Menurut dia, SK pengangkatan Jumiati belum sah karena belum dilembarnegarakan. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Ketua DPD PPRN, Rohim, karena menilai pencabutan KTA itu tidak berdasar.

“Soal siapa yang menjadi ketua DPD PPRN yang sah sampai saat ini juga belum jelas,” pungkasnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)