Dua legislator Parepare terancam dipecat

Selasa, 20 Maret 2012 - 09:31 WIB
Dua legislator Parepare...
Dua legislator Parepare terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Dua kader Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kota Parepare, M Yusuf Nonci dan Fersi Asnita A Sattung,terancam dipecat dari keanggotaan partai.

Keduanya juga terancam kehilangan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena dianggap tidak loyal terhadap partai. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPRN Kota Parepare Jumiyati Sudjono mengaku telah menyampaikan perihal pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) kedua kadernya tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Kesbang, DPRD,dan Wali Kota Parepare.

Surat tersebut bernomor 17/DPD-PPRN/Pr/II 2012. Pemecatan kedua kader PPRN tersebut diduga berkaitan dengan pergantian kepemimpinan di DPD PPRN Parepare. Keduanya dikabarkan tidak menerima keputusan yang menunjuk Jumiyati Sudjono sebagai ketua PPRN. Dia mengatakan, pencabutan KTA kedua kader tersebut bukan spontanitas, melainkan melalui proses.

Dia mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keduanya sejak keluarnya SK Menkumham pada 19 Desember, perihal penunjukan dirinya sebagai ketua PPRN Parepare.

“Namun, keduanya tidak menunjukkan itikad baik sehingga putusan pemecatan tersebut diambil,”paparnya. Menurutnya SK pengangkatan dirinya sebagai ketua PPRN sah karena telah dilembarnegarakan pada 16 Februari 2012 dengan No AHU.4.HM.- 02.03-08.

SK tersebut menerangkan putusan Menkumham No HH-17.AH.11.11.2011, tertanggal 19 Desember 2011 tentang perubahan anggaran rumah tangga dan struktur kepengurusan PPRN periode 2011 hingga 2015.

“Setelah pencabutan KTA terhadap keduanya, akan dilakukan proses selanjutnya, termasuk keanggotaannya di DPRD. Soal PAW keduanya, kami belum bisa berkomentar,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf Nonci yang ditemui di Gedung DPRD Kota Parepare, kemarin, mengaku belum menerima surat pencabutan KTA-nya tersebut. Dia juga menolak KTA dicabut karena alasannya tidak jelas. Yusuf justru menilai,Ketua PPRN Parepare yang sah dan diakui Menkumham adalah ketua lama, Rohim.

Menurut dia, SK pengangkatan Jumiati belum sah karena belum dilembarnegarakan. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Ketua DPD PPRN, Rohim, karena menilai pencabutan KTA itu tidak berdasar.

“Soal siapa yang menjadi ketua DPD PPRN yang sah sampai saat ini juga belum jelas,” pungkasnya.(azh)

()
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
49 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
1 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
1 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
1 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
2 jam yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
2 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved