Polisi gerebek SPBU penimbun BBM

Minggu, 18 Maret 2012 - 23:02 WIB
Polisi gerebek SPBU...
Polisi gerebek SPBU penimbun BBM
A A A
Sindonews.com - Sebuah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Bypass Kejapanan Gempol, Kabupaten Pasuruan digrebek polisi karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih dari satu bulan.

Dalam penggrebekan yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim, sebanyak 86 ton BBM jenis solar dan premium diamankan polisi dari SPBU 54.671.20.

Pada penggerebekan SPBU milik Lani Yuliati, warga Jalan Kutuk 363 Desa Sidokare Kecamatan Sidokare, Sidoarjo, polisi menemukan BBM jenis premium sebanyak 31 ton dan solar sebanyak 55 ton yang tersimpan dalam tangki pendam. Selain itu, polisi juga mendapati dua unit mesin pompa yang terdapat empat selang tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengungkapkan, kedua jenis BBM tersebut tidak dijual kepada transportasi umum dan diduga sengaja ditimbun. Menurutnya, penimbunan BBM ini dilakukan untuk mendapatkan untung besar pada kenaikan harga BBM diberlakukan April mendatang.

"Pemilik SPBU tersebut diduga sengaja menimbun BBM untuk mendapatkan untung besar saat diberlakukan harga baru. BBM itu sengaja tidak dijual kepada pengguna kendaraan," kata Kasat Reskrim AKP Supriyono, Minggu (18/3/2012).

Pada 14 Maret lalu, jajaran Polres Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam SPBU di yang beroperasi di Kecamatan Gempol. SPBU ini lolos dari sidak petugas karena pada saat itu sedang tidak beroperasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai adanya indikasi penimbunan di SPBU tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati adanya BBM yang ditimbun pada tangki pendam di bagian belakang SPBU tersebut.

Petugas kemudian memasang garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit tangki pendam berisi BBM jenis premium sebanyak kurang lebih 31 ton, dua unit tangki pendam berisi solar sebanyak kurang lebih 55 ton. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mesin pompa yang terdiri dari empat selang tanpa izin tera serta satu unit mesin pompa premium yang rusak.(azh)
()
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
28 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
36 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
40 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved