Pengedar uang palsu dibekuk polisi

Jum'at, 16 Maret 2012 - 16:35 WIB
Pengedar uang palsu...
Pengedar uang palsu dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com – Aparat Polsek Talegong menangkap tersangka pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Tidak hanya menangkap tersangka berinisial IW (31), polisi juga menyita barang bukti berupa 43 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp4,3 juta.

Kapolsek Talegong Ipda Amat Rahmat mengatakan, penangkapan tersangka pengedar uang palsu ini dimulai dari adanya pengaduan dari seorang pedagang di Kampung Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, pada Kamis 15 Maret 2012 petang lalu.

Kepada petugas, lanjut Amat, tersangka mencoba membeli cairan pembersih motor dengan alat tukar selembar uang palsu Rp100.000.

“Kecurigaan terjadi ketika si pedagang yang tidak lain merupakan warga setempat ini meneliti uang dengan cara meraba bagian permukaan uangnya. Dari penuturan dia, wajah si pelaku tampak panik dan gugup. Khawatir ketahuan, si tersangka langsung menukar uang palsu itu dengan uang asli,” katanya saat dihubungi, Jumat (16/3/2012).

Saat menjalankan aksinya, tersangka IW ditemani oleh seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Setelah menerima pengaduan warga tersebut, aparat Polsek Talegong kemudian langsung meluncur ke Kampung Cibungur untuk menangkap kedua tersangka.

“Saat di sana, kami hanya berhasil menangkap seorang tersangka saja, yaitu IW. Diduga, tersangka lain yang merupakan rekannya kabur ke hutan,” jelasnya.

Amat mengungkapkan, IW merupakan warga Kampung Cideungkleuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW kemudian ditahan di Mapolsek Talegong.

“Tersangka dijerat UU no 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal muasal uang palsu dan orang-orang yang terlibat di dalam pembuatan dan peredarannya. Kami khawatir mereka memiliki jaringan,” tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0591 seconds (0.1#10.140)