Blitar punya 15 bukti Gunung Kelud
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa kepemilikan Gunung Kelud kian berbuntut panjang. Kali ini ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil) menggelar demo di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.
Ketua Umum Ratu Adil Muhammad Trianto membeberkan semua bukti terkait keberadaan Gunung Kelud tersebut. Ia menyebut, Pemkab Blitar memiliki 15 bukti peta, bahkan diperkuat dengan hasil kajian ilmiah dari Institut Teknologi Bandung. Sementara Kediri hanya memiliki sebuah peta peninggalan Hindia Belanda, dan sebuah peta digital 2006, itu pun hanya bersifat draf.
Karena itu, dia melihat ada banyak kepentingan yang bermain dalam keluarnya SK Gubernur Jatim bernomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang status Gunung Kelud itu.
"Kami minta Gubernur mencabut SK itu, atau kami akan tempuh jalur hukum perdata ataupun pidana," katanya saat aksi, Kamis (15/3/2012).
Ia menjelaskan, SK Gubernur itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial, budaya, hukum, anggaran bahkan memicu konflik horisontal. Dia mencontohkan, akan ada tiga kecamatan di Blitar bila SK itu diterapkan yakni, Kecamatan Nglegok, Garum, dan Kecamatan Gandusari. Akan ada tumpang tindih administrasi dan masalah hukum pada warga dia tiga kecamatan itu.
"Jika tidak dapat menuntaskan masalah sengketa tapal batas ini, maka Soekarwo harus mundur," tandasnya.
Setelah berdemo di depan kantor kantor Gubernur, perwakilan massa Ratu Adil menemui wakil rakyat di DPRD Jawa Timur. Sabron Djamil Pasaribu, Ketua Komisi A, DPRD Jatim mengaku belum mempelajari polemik Gunung Kelud.
"Nanti dulu. Saya masih akan lapor ketua (Ketua DPRD Jatim) terkait itu. nanti ya," kata Sabron usai menemui sejumlah warga dari kabupaten Malang terkait persoalan tanah.(azh)
Ketua Umum Ratu Adil Muhammad Trianto membeberkan semua bukti terkait keberadaan Gunung Kelud tersebut. Ia menyebut, Pemkab Blitar memiliki 15 bukti peta, bahkan diperkuat dengan hasil kajian ilmiah dari Institut Teknologi Bandung. Sementara Kediri hanya memiliki sebuah peta peninggalan Hindia Belanda, dan sebuah peta digital 2006, itu pun hanya bersifat draf.
Karena itu, dia melihat ada banyak kepentingan yang bermain dalam keluarnya SK Gubernur Jatim bernomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang status Gunung Kelud itu.
"Kami minta Gubernur mencabut SK itu, atau kami akan tempuh jalur hukum perdata ataupun pidana," katanya saat aksi, Kamis (15/3/2012).
Ia menjelaskan, SK Gubernur itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial, budaya, hukum, anggaran bahkan memicu konflik horisontal. Dia mencontohkan, akan ada tiga kecamatan di Blitar bila SK itu diterapkan yakni, Kecamatan Nglegok, Garum, dan Kecamatan Gandusari. Akan ada tumpang tindih administrasi dan masalah hukum pada warga dia tiga kecamatan itu.
"Jika tidak dapat menuntaskan masalah sengketa tapal batas ini, maka Soekarwo harus mundur," tandasnya.
Setelah berdemo di depan kantor kantor Gubernur, perwakilan massa Ratu Adil menemui wakil rakyat di DPRD Jawa Timur. Sabron Djamil Pasaribu, Ketua Komisi A, DPRD Jatim mengaku belum mempelajari polemik Gunung Kelud.
"Nanti dulu. Saya masih akan lapor ketua (Ketua DPRD Jatim) terkait itu. nanti ya," kata Sabron usai menemui sejumlah warga dari kabupaten Malang terkait persoalan tanah.(azh)
()