Istri Emil ikut memandikan dan membungkus mayat Eka
A
A
A
Sindonews.com – Penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan Patricia Yolansia Dahlia, 31, sebagai tersangka. Istri Emil Bayu Santosa, 37, ini dinyatakan bersalah karena dianggap mengetahui dan ikut bersama-sama menyembunyikan jenazah Eka Indah Jayanti.
Meski begitu, polisi tidak akan menahan ibu tiga anak tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan bulan. ”Kami juga menjeratnya dengan Pasal 55, 56 jo338 KUHP,”jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran kemarin. Sudamiran menjelaskan, tidak ditahannya Yolansia bukan karena pertimbangan kemanusiaan.
”Keputusan ini kami ambil bukan karena pertimbangan kemanusiaan lantaran dia hamil atau punya anak balita, tetapi undang undang yang berbicara begitu,” terangnya. Yolansia memiliki tiga anak yang masih kecil, yakni Sidarta, 9,Philip,7,dan Franky,1.Yolansia juga diketahui sedang hamil anak keempat.Usia kandungan Yolansia kini sudah jalan tujuh bulan. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menambahkan, Yolansia memang tidak turut serta dalam melakukan pembunuhan.
Namun, dia mengetahui dan membantu Emil saat memandikan, membuang pakaian, dan membungkus mayat Eka.Yolansia juga tidak melapor meskipun mengetahui apa yang telah dilakukan suaminya. ”Alasan Yolansia adalah takut sama Emil serta tertekan adanya kejadian itu,dan akhirnya ikut membantu Emil. Dia terpaksa melakukan itu karena takut, sebab Emil adalah tipe pria ringan tangan.
Yolansia sendiri kerap dianiaya pria 37 tahun itu,”tutur Agung. Sementara itu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), petugas Resmob pimpinan AKP Agung Pribadi membawa tersangka ke beberapa tempat.Di antaranya tempat pembelian pipa di kawasan Bagong Ginayan, tempat tersangka membuang pipa pemukul korban di Jembatan Nginden dan TPA Sukolilo, di mana tersangka membuang baju dan tas milik korban.
Selain itu, petugas juga memeriksa Stefani, anak tersangka dari istri pertama.Kepada petugas, sebenarnya Stefani sempat curiga dengan menghilangnya Indah dari rumah mereka yang berlantai tiga. ”Mama bilang dia (Indah) kabur,tapi menurut saya tidak mungkin. Ini karena pintu ke lantai dua digembok, dan pintu ke lantai 3 tidak ada kerusakan,” terang Stefani. Stefani mengaku tidak tahu kejadian pembunuhan yang dilakukan ayahnya itu.
”Saya agak yakin kalau dia (Indah) sudah mati. Itu saja. Selain itu, Papa sempat mengajak semuanya untuk pergi meninggalkan rumah,”terang Stefani kepada penyidik.
Sementara itu,berdasarkan keterangan keluarga korban kepada penyidik, tersangka Emil ternyata kerap meminta uang kepada korban. Hanya, penyidik tidak menyebutkan detail nominalnya. Belum diketahui motif permintaan uang terhadap korban ini.Namun, besarnya cinta korban terhadap tersangka dianggap sebagai pemicunya. (wbs)
Meski begitu, polisi tidak akan menahan ibu tiga anak tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan bulan. ”Kami juga menjeratnya dengan Pasal 55, 56 jo338 KUHP,”jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran kemarin. Sudamiran menjelaskan, tidak ditahannya Yolansia bukan karena pertimbangan kemanusiaan.
”Keputusan ini kami ambil bukan karena pertimbangan kemanusiaan lantaran dia hamil atau punya anak balita, tetapi undang undang yang berbicara begitu,” terangnya. Yolansia memiliki tiga anak yang masih kecil, yakni Sidarta, 9,Philip,7,dan Franky,1.Yolansia juga diketahui sedang hamil anak keempat.Usia kandungan Yolansia kini sudah jalan tujuh bulan. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menambahkan, Yolansia memang tidak turut serta dalam melakukan pembunuhan.
Namun, dia mengetahui dan membantu Emil saat memandikan, membuang pakaian, dan membungkus mayat Eka.Yolansia juga tidak melapor meskipun mengetahui apa yang telah dilakukan suaminya. ”Alasan Yolansia adalah takut sama Emil serta tertekan adanya kejadian itu,dan akhirnya ikut membantu Emil. Dia terpaksa melakukan itu karena takut, sebab Emil adalah tipe pria ringan tangan.
Yolansia sendiri kerap dianiaya pria 37 tahun itu,”tutur Agung. Sementara itu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), petugas Resmob pimpinan AKP Agung Pribadi membawa tersangka ke beberapa tempat.Di antaranya tempat pembelian pipa di kawasan Bagong Ginayan, tempat tersangka membuang pipa pemukul korban di Jembatan Nginden dan TPA Sukolilo, di mana tersangka membuang baju dan tas milik korban.
Selain itu, petugas juga memeriksa Stefani, anak tersangka dari istri pertama.Kepada petugas, sebenarnya Stefani sempat curiga dengan menghilangnya Indah dari rumah mereka yang berlantai tiga. ”Mama bilang dia (Indah) kabur,tapi menurut saya tidak mungkin. Ini karena pintu ke lantai dua digembok, dan pintu ke lantai 3 tidak ada kerusakan,” terang Stefani. Stefani mengaku tidak tahu kejadian pembunuhan yang dilakukan ayahnya itu.
”Saya agak yakin kalau dia (Indah) sudah mati. Itu saja. Selain itu, Papa sempat mengajak semuanya untuk pergi meninggalkan rumah,”terang Stefani kepada penyidik.
Sementara itu,berdasarkan keterangan keluarga korban kepada penyidik, tersangka Emil ternyata kerap meminta uang kepada korban. Hanya, penyidik tidak menyebutkan detail nominalnya. Belum diketahui motif permintaan uang terhadap korban ini.Namun, besarnya cinta korban terhadap tersangka dianggap sebagai pemicunya. (wbs)
()