Tak cukup terbukti, istri Emil tak ditahan

Rabu, 14 Maret 2012 - 14:48 WIB
Tak cukup terbukti, istri Emil tak ditahan
Tak cukup terbukti, istri Emil tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Patricia Yolansia Dahlia, istri Emil Budi pelaku pembuhunan di Jalan Kapas Kerampung akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka. Pasalnya, wanita berusia 29 Tahun ini diketahui ikut menyembunyikan pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya.

"Yolansia dijerat dengan pasal 181 jo 55, 56, 338 KUHP tentang menutupi atau menyembunyikan kematian," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi kepada wartawan, Rabu (14/3/2012).

Agung mengatakan, Yolansia memang tidak turut serta melakukan pembunuhan namun ikut membantu suaminya untuk memandikan, membuang pakaian dan membungkus mayat Eka. Bahkan Yolansia tidak melaporkan ke polisi.

Menurut Agung, alasan Yolansia tidak melapor ke polisi lantaran tertekan dan takut. Sebab, diketahui Emil merupakan tipe pria yang ringan tangan. Ibu 3 anak ini, kerap dianiaya meski dipicu oleh persoalan kecil. Diketahui, Yolansia sendiri selain dalam keadaan hamil 7 bulan juga mempunyai 3 orang anak. Mereka adalah Sidarta (9), Philip (7) dan Franky (1).

Yolansia sendiri membantu Suaminya setelah terjadi pembbunuhan. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran menambahkan, Yolansia hanya dikenai wajib lapor. Sedangkan hukuman atas pasal 181 KUHP hanya 9 bulan.

"Dia (Yolansia) hanya wajib lapor. Hal itu bukan alasan kemanusiaan melainkan didasarkan atas pertimbangan hukum yang ada. Di berperan ikut menyembunyikan mayat dan tidak melaporkan kejadian itu ke Polisi," tegas Sudamiran. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7617 seconds (0.1#10.140)