Kehilangan sertifikat, nenek 70 Tahun malah dibui
A
A
A
Sindonews.com - Ironi hukum kembali terjadi di Indonesia. Seorang nenek berusia 70 tahun di Bali yang melapor kehilangan sertifikat tanah seluas tiga hektare bukannya mendapat keadilan justru malah dijebloskan ke penjara.
Di saat usianya yang kian senja dan sakit-sakitan, kini Ni Ayu Made Oka harus menanggung derita baru. Sejak Kamis 8 Maret 2012, istri dari Ida Bagus Rai Pathiputra ini harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli.
"Kasasi Mahkamah Agung (MA) turun kemarin dan istri saya langsung dieksekusi dibawa Rutan Bangli," kata Pathipura dihubungi lewat telepon Jumat (9/3/2012).
Putusan yang menghukum 10 bulan penjara tersebut cukup mengejutkan dan membuat syok keluarga mantan Ketua Pengadilan Negeri Klungkung ini. Bagaimana tidak, di saat proses hukum yang berjalan terkait gugatan perdata terhadap IB Sunardi dan praperadilan terhadap tim penyidik Polda Bali, sang istri harus menerima kenyataan pahit.
"Hukum benar-benar dirampas maling-maling berseragam, tidak ada lagi keadilan di sini, rakyat makin sulit mendapat keadilan karena praktek-praktek tak terpuji aparat hukum," tandasnya.
Yang menyedihkan, MA yang menjadi tumpuan tertinggi pencari keadilan justru memihak pada mereka yang nyata-nyata melakukan kebohongan dan tindak pidana.
Seperti diketahui, kasusnya yang dilaporkan Made Oka adalah pembuatan Berita Acara Palsu (BAP) oleh penyidik Ida Bagus Megeng, I Ketut Sudiartha dan IB Sunardi.
Sebelumnya, Pathiputra melaporkan tim penyidik Polda Bali dengan laporan Polisi LP/396/XII/2006 2 Desember 2006 tentang tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan hukum, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP, pasal 242 KUHP dan 263 KUHP.
Pathiputra membawa kasus ini, karena istrinya Made Oka menjadi korban dari pembuatan Berita Acara Pidana (BAP) palsu yang diduga dilakukan AKBP Ida Bagus Megeng yang pernah menjabat Kasubdit III Direskrim Polda Bali.
Kasus dugaan BAP palsu berawal saat Ida Oka kehilangan sertifikat tanah sekuas tiga hektare di Kabupaten Bangli. Belakangan diketahui sertifikat itu ada di tangan Sunardi. Rupanya, sertifikat itu telah dijual seseorang ke Sunardi.
Istrinya kemudian justru dilaporkan Sunardi dengan tuduhan membuat keterangan palsu. "Istri saya telah dinyatakan tersangka padahal belum pernah diperiksa," ucapnya.
Oleh Pengadilan Negeri Bangli, Made Oka dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
Setelah banding akhirnya, sang istri dinyataan tidak bersalah dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun jaksa mengajukan kasasi, sampai akhirnya MA mengeluarkan keputusan mengesekusi hukuman 10 bulan penjara terhadap ibu empat anak ini.
"Istri saya kehilangan sertifikat, tanahnya tidak dijual dan tidak pernah menerima uang kok malah dihukum. Semua BAP dan tanda tangan yang dibuat polisi adalah palsu," tegasnya lagi.
Karena itu, dia menilai ada kejahatan sistemik yang terjadi melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. "Saya tidak akan pernah berhenti mengungkap kebenaran dan melawan praktek kotor aparat hukum. Istri saya menjadi korban ketidakadilan dan mafia hukum," katanya lantang.(azh)
Di saat usianya yang kian senja dan sakit-sakitan, kini Ni Ayu Made Oka harus menanggung derita baru. Sejak Kamis 8 Maret 2012, istri dari Ida Bagus Rai Pathiputra ini harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli.
"Kasasi Mahkamah Agung (MA) turun kemarin dan istri saya langsung dieksekusi dibawa Rutan Bangli," kata Pathipura dihubungi lewat telepon Jumat (9/3/2012).
Putusan yang menghukum 10 bulan penjara tersebut cukup mengejutkan dan membuat syok keluarga mantan Ketua Pengadilan Negeri Klungkung ini. Bagaimana tidak, di saat proses hukum yang berjalan terkait gugatan perdata terhadap IB Sunardi dan praperadilan terhadap tim penyidik Polda Bali, sang istri harus menerima kenyataan pahit.
"Hukum benar-benar dirampas maling-maling berseragam, tidak ada lagi keadilan di sini, rakyat makin sulit mendapat keadilan karena praktek-praktek tak terpuji aparat hukum," tandasnya.
Yang menyedihkan, MA yang menjadi tumpuan tertinggi pencari keadilan justru memihak pada mereka yang nyata-nyata melakukan kebohongan dan tindak pidana.
Seperti diketahui, kasusnya yang dilaporkan Made Oka adalah pembuatan Berita Acara Palsu (BAP) oleh penyidik Ida Bagus Megeng, I Ketut Sudiartha dan IB Sunardi.
Sebelumnya, Pathiputra melaporkan tim penyidik Polda Bali dengan laporan Polisi LP/396/XII/2006 2 Desember 2006 tentang tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan hukum, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP, pasal 242 KUHP dan 263 KUHP.
Pathiputra membawa kasus ini, karena istrinya Made Oka menjadi korban dari pembuatan Berita Acara Pidana (BAP) palsu yang diduga dilakukan AKBP Ida Bagus Megeng yang pernah menjabat Kasubdit III Direskrim Polda Bali.
Kasus dugaan BAP palsu berawal saat Ida Oka kehilangan sertifikat tanah sekuas tiga hektare di Kabupaten Bangli. Belakangan diketahui sertifikat itu ada di tangan Sunardi. Rupanya, sertifikat itu telah dijual seseorang ke Sunardi.
Istrinya kemudian justru dilaporkan Sunardi dengan tuduhan membuat keterangan palsu. "Istri saya telah dinyatakan tersangka padahal belum pernah diperiksa," ucapnya.
Oleh Pengadilan Negeri Bangli, Made Oka dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
Setelah banding akhirnya, sang istri dinyataan tidak bersalah dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun jaksa mengajukan kasasi, sampai akhirnya MA mengeluarkan keputusan mengesekusi hukuman 10 bulan penjara terhadap ibu empat anak ini.
"Istri saya kehilangan sertifikat, tanahnya tidak dijual dan tidak pernah menerima uang kok malah dihukum. Semua BAP dan tanda tangan yang dibuat polisi adalah palsu," tegasnya lagi.
Karena itu, dia menilai ada kejahatan sistemik yang terjadi melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. "Saya tidak akan pernah berhenti mengungkap kebenaran dan melawan praktek kotor aparat hukum. Istri saya menjadi korban ketidakadilan dan mafia hukum," katanya lantang.(azh)
()