Pembunuh Bayaran, S kerja di perusahaan properti

Jum'at, 09 Maret 2012 - 13:07 WIB
Pembunuh Bayaran, S...
Pembunuh Bayaran, S kerja di perusahaan properti
A A A
Sindonews.com - Tim gabungan kepolisian menangkap S (30), pria yang diduga penyedia layanan pembunuh bayaran di sebuah situs internet.

Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Widjonarko menyebutkan, hasil pendalaman kepolisian, S ternyata kerja di sebuah perusahaan properti di Jakarta.

"Dia kerja di perusahaan properti di Jalan Sudirman Jakarta Pusat," kata Widjonarko, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/3/2012).

Dia menambahkan, S ditangkap malam tadi (Kamis 8 Maret) di rumahnya di kawasan Kelender, Jakarta Timur.

Sementara Kepala Kepolisian Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menjelaskan, penangkapan S dilakukan tim gabungan dari Reskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direskrim Polda Jabar.

Abdul menyatakan, S diduga pemilik atau pembuat situs indonetasia.com. Pihaknya masih mendalami motif dan kemungkinan pelaku lebih dari satu orang, "Kita harus cepat, jika tidak akan kehilangan jejak. Kita usaha maksimal," ujarnya.

Lanjut Abdul, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada supaya tidak mudah tertimu dengan perkembangan situasi, khususnya bidang teknologi informasi. "Masyarakat di setiap aspek kehidupannya harus meningkatkan kewaspadaaan dan keamanan," imbaunya. (wbs)
()
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
1 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved