Polisi selidiki iklan pembunuh bayaran

Jum'at, 09 Maret 2012 - 09:05 WIB
Polisi selidiki iklan...
Polisi selidiki iklan pembunuh bayaran
A A A
Sindonews.com - Polisi menyelidiki kebenaran iklan pembunuh bayaran yang marak di internet. Penawaran jasa tersebut ditemukan pada blog hitmanindonesia. wordpress.com dan pembunuh-bayaran.blogspot.com.

Polisi memfokuskan penyelidikan pada identitas pemilik blog. Hingga kini, diketahui halaman iklan tersebut masih aktif.

”Dari hasil penyelidikan diketahui beberapa blog dibuat 2008 dan sampai sekarang masih aktif. Saat ini kami sedang menunggu hasil pencarian terhadap identitas pengelola blog tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Kamis 8 Maret 2012.

Dia mengatakan, pelaku pemasang iklan bisa dikenakan pasal berlapis. Jika keberadaan pembunuh bayaran itu benar, pelaku dikenakan pidana kejahatan terhadap nyawa dan percobaan tindak kejahatan.

”Itu jelas melanggar hukum, adanya iklan tersebut bisa dikenakan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bisa juga dikenakan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Kejahatan,” tutur Martinus.

Kalaupun sekadar iseng, si pelaku juga bisa dipidanakan karena mengandung unsur ancaman kekerasan dan menakuti orang lain. Hal itu melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

”Undang-undang tersebut mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam penggunaan informasi dan teknologi elektronik. Khususnya Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan atau Menakuti-nakuti yang Ditujukan secara Pribadi,” ujar Martinus.

Kalaupun ditujukan dengan maksud penipuan terhadap calon pengguna jasa, pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUHP. Polda Metro Jaya juga ikut melacak pembuat laman yang melayani jasa pembunuh bayaran.

”Keberadaan situs itu mungkin pengaruhnya juga akan ada di Jakarta sehingga kami ikut melacak pembuat situs tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)