Kejari Baturaja tahan staf ahli Bupati OKU

Jum'at, 09 Maret 2012 - 08:58 WIB
Kejari Baturaja tahan staf ahli Bupati OKU
Kejari Baturaja tahan staf ahli Bupati OKU
A A A
Sindonews.com – ZO, staf ahli Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Baturaja kemarin. Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) OKU ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional rutin DKK tahun 2011 sebesar Rp984,7 juta.

Kepala Kejari Baturaja Suharto melalui Kasi Pidana Khusus Arwin Adinata mengatakan ZO setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZO dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja. ZO dibawa dengan kendaraan pribadi Grand Livina warna hitam G 77 RY milik salah seorang staf kejaksaan negeri Baturaja menuju Rutan Baturaja sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan tersangka itu didasarkan apda Surat Perintah Penahanan (sprinhan) nomor : 01/N.6.14/Fd.1/03/2012 tertanggal 8 Maret 2012.

Kepada wartawan yang menemuinya seusai menunaikan shalat Ashar di Kejari Baturaja sore kemarin, ZO mengaku kagetdenganpenahanannya ini. Dia juga menyatakan kecewa dengan atasannya yang tidak pernah memanggilnya terkait rencana penahanan dirinya ini.

“Sebelumnya tidak pernah pemanggilan baik itu Banwasda, Asisten, Sekda, Wabup apalagi Bupati tidak pernah memanggil. Saya tidak pernah tahu ada kesalahan apa berapa uang yang diduga dise-lewengkan sehingga saya tidak tahu harus melakukan apa. Tahu–tahu ada surat dari yang ditantatangani Wakil Bupati OKU Kuryana Aziz untuk diperiksa jaksa dan langsung ditahan,” ungkapnya.

”Tapi yakinlah rekan-rekan bahwa ikan tidak pernah busuk dari ekor, ikan itu pasti busuk dari kepada,namun hukum itu bicara riil dan perlu pembuktian yang riil,” sambungnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4135 seconds (0.1#10.140)