Kejati usut korupsi proyek pasar kuliner Parepare
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Kuliner Parepare senilai Rp4,8 miliar 2011 lalu.
Kejati Sulselbar menelusuri keterlibatan oknum pejabat Pemkot Parepare dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar itu. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pelapor.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Syukur Razak, pimpinan proyek Sawarman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Amran Ambar, rekanan PT Restu Agung John dan para pelapor dari LSM Benteng Ampera Muh Fihir dan Andi Ilham.
Penyidik Kejati Sulselbar Andin Adyaksantoro mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait pembangunan proyek pasal kuliner yang anggarannya mencapai Rp4,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kasus ini kami usut karena banyaknya indikasi kejanggalan yang ditemukan pada proyek yang anggarannya bersumber dari dana perencanaan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID),” kata Andin di kantornya Jalan Urip Sumoharjo, Kamis 8 Maret 2012.
Berdasarkan laporan dan dokumen berkas kasus tersebut, ada indikasi kecurangan mulai proses tender hingga pembangunannya yang dikerjakan PT Restu Agung Perkasa.
Bahkan hingga proses pencairan dana pun tak sesuai peruntukan. Asisten Pidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengungkapkan, korupsi proyek Pasar Kuliner Parepare ini salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Karena, dugaan ada unsur melawan hukum sangat terang dalam kasus ini,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, dalam mengusut suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan jangan hanya mau “disuapi” kasus. Melainkan, sekali-kali harus menjemput bola atau melakukan investigasi tanpa bantuan LSM.
“Kejaksaan jangan berpangku tangan,usut kasus korupsi hingga tuntas,” ujar Abdul Azis.(azh)
Kejati Sulselbar menelusuri keterlibatan oknum pejabat Pemkot Parepare dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar itu. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pelapor.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Syukur Razak, pimpinan proyek Sawarman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Amran Ambar, rekanan PT Restu Agung John dan para pelapor dari LSM Benteng Ampera Muh Fihir dan Andi Ilham.
Penyidik Kejati Sulselbar Andin Adyaksantoro mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait pembangunan proyek pasal kuliner yang anggarannya mencapai Rp4,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kasus ini kami usut karena banyaknya indikasi kejanggalan yang ditemukan pada proyek yang anggarannya bersumber dari dana perencanaan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID),” kata Andin di kantornya Jalan Urip Sumoharjo, Kamis 8 Maret 2012.
Berdasarkan laporan dan dokumen berkas kasus tersebut, ada indikasi kecurangan mulai proses tender hingga pembangunannya yang dikerjakan PT Restu Agung Perkasa.
Bahkan hingga proses pencairan dana pun tak sesuai peruntukan. Asisten Pidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengungkapkan, korupsi proyek Pasar Kuliner Parepare ini salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Karena, dugaan ada unsur melawan hukum sangat terang dalam kasus ini,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, dalam mengusut suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan jangan hanya mau “disuapi” kasus. Melainkan, sekali-kali harus menjemput bola atau melakukan investigasi tanpa bantuan LSM.
“Kejaksaan jangan berpangku tangan,usut kasus korupsi hingga tuntas,” ujar Abdul Azis.(azh)
()