Mantan Kadisdik divonis dua tahun bui
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta Didin Sahidin divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan dalam perkara korupsi 10 kode rekening (kodrek) sebesar Rp2,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 7 Maret 2012.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Azharyadi Pria, Didin terbukti melanggar UU No 31/1999 tentang Tipikor, berupa penyalahgunaan kewenangan atas 10 kodrek pada APBD 2007.Putusan dua tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta Ismail Otto mengungkapkan, kaitan tanggung jawab pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp2,4 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa, tapi sudah menjadi tanggung jawab mantan Bendahara Pengeluaran Disdikpora Ani Iyar Wiyarni yang lebih dulu mendapat vonis.
“Kami masih menunggu sikap terdakwa,apakah mau menempuh banding atau menerima. Masih ada waktu sampai tujuh hari ke depan menunggu sikap terdakwa,” ungkap Otto, Kamis 8 Maret 2012.
Menurut dia, persoalan yang mendera terdakwa terjadi karena adanya penandatanganan cek saat Didin sudah tidak menjabat lagi sebagai kadisdikpora pada Juli 2007. Sebab, pada waktu itu Didin sudah menjabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purwakarta. Artinya, secara de juredan de facto,sudah tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan cek.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Neng Supartini menyatakan, persoalan yang pernah mendera Disdikpora dengan divonisnya Didin Sahidin, harus menjadi cerminan terhadap pejabat dinas saat ini.(azh)
Vonis ini dijatuhkan dalam perkara korupsi 10 kode rekening (kodrek) sebesar Rp2,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 7 Maret 2012.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Azharyadi Pria, Didin terbukti melanggar UU No 31/1999 tentang Tipikor, berupa penyalahgunaan kewenangan atas 10 kodrek pada APBD 2007.Putusan dua tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta Ismail Otto mengungkapkan, kaitan tanggung jawab pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp2,4 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa, tapi sudah menjadi tanggung jawab mantan Bendahara Pengeluaran Disdikpora Ani Iyar Wiyarni yang lebih dulu mendapat vonis.
“Kami masih menunggu sikap terdakwa,apakah mau menempuh banding atau menerima. Masih ada waktu sampai tujuh hari ke depan menunggu sikap terdakwa,” ungkap Otto, Kamis 8 Maret 2012.
Menurut dia, persoalan yang mendera terdakwa terjadi karena adanya penandatanganan cek saat Didin sudah tidak menjabat lagi sebagai kadisdikpora pada Juli 2007. Sebab, pada waktu itu Didin sudah menjabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purwakarta. Artinya, secara de juredan de facto,sudah tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan cek.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Neng Supartini menyatakan, persoalan yang pernah mendera Disdikpora dengan divonisnya Didin Sahidin, harus menjadi cerminan terhadap pejabat dinas saat ini.(azh)
()