Polres Mamuju ringkus pencuri brangkas Dinsos Sulbar

Kamis, 08 Maret 2012 - 21:00 WIB
Polres Mamuju ringkus...
Polres Mamuju ringkus pencuri brangkas Dinsos Sulbar
A A A
Sindonews.com -- Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP. Erwin, mengungkapkan, polisi berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka pelaku pembobolan brangkas berisi uang di Dinas Sosial (Dinsos) Sulbar sebesar Rp70 juta pada hari Minggu (4/3) lalu. Pelakunya, RO (Ronaldy), ternyata sopir Kepala Dinsos Sulbar, Jamila Haruna. RO diancam pasal 363 pada pencurian di malam hari.

Satreskrim Polres Mamuju langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat laporan pencurian itu. Petugas kemudian meminta seluruh staf yang bertanggungjawab untuk diperiksa di Mapolres Mamuju.

"Mulai Kadis, Bendahara dan sejumlah staf terkait kami periksa selama tiga hari. Semuanya ada lima orang. Hasilnya mengarah pada satu tersangka RO yang sopir ibu Kadis yang berstatus PTT," katanya, 8 Maret 2012.

Dituturkan, pada hari Minggu sekitar pukul 18.30 WITA RO berangkat menuju rumah temannya. Dia singgah di kantornya untuk membersihkan diri. Namun kantor itu terkunci dan meminta kunci pada cleaning service kantor

Dinsos Sulbar, Masriati.RO lalu mengambil handuk dan melintas di ruang bendahara. Ketika itu dia melihat brangkas tidak tertutup sempurna, sedikit terkuak. Saat itulah timbul niat lain dan memasuki ruangan itu.

Setelah melihat kondisi aman, RO melihat dengan seksama isi brangkas. Di dalamnya antara lain ada uang sebesar Rp70 juta. Dan sementara beroperasi dan memasukkan uang ke dalam handuk, RO dipergoki oleh salah seorang staf bendahara, Ridwan. Namun dia tidak menegur RO atau komunikasi lainnya.

"Sesuai hasil periksaan, keterangan itu sangat sinkron antara saksi dengan pelaku. Kemudian pada hari Senin (5/3), ributlah Kepala Bendahara, Farida, melihat brangkas terbuka dan tidak ada uangnya. Saat itulah Ridwan memberikan keterangan bahwa sekitar pukul 18.30 WITA, RO kepergok sedang jongkok di depan brangkas," kata Erwin.

Seluruh staf dan pimpinan Dinsos Sulbar curiga dan tuduhan RO. Namun dia membantah ketika ditanya oleh Bendahara di kantor Dinsos Sulbar. Farida lalu melapor kejadian ini pada Polres Mamuju.

"Kami mengumpulkan para saksi untuk mengumpulkan semua alibi dan disimpulkan ada benang merah. Karena itu kami menjemput RO di kantor dan diperiksa. RO mengaku uang tersebut ditransfer ke mitra bisnisnya barang-barang campuran di Majene, Ermiaty. Setelah dikonfirmasi, tidak semua ditransfer. Ada sebagian uangnya untuk foya-foya sebesar lima juta rupiah," ungkapnya.

Sayangnya hingga berita ini disusun, Jamila Haruna dan Farida belum berhasil dikonfirmasi. Namun berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan ditangani oleh bagian Pidana Umum (Pidum). (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0502 seconds (0.1#10.140)