Saksi kasus pembunuhan Briptu Erick
A
A
A
Sindonews.com - Empat jajaran anggota Polres Bangkalan, menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Briptu Erick Setyo Widodo, kemarin. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dalam kasus tersebut.
Identitas keempat saksi tersebut, Aipda Achmad (Polsek Sukolilo), Briptu Hendra Ruslianto (Polsek Sukolilo), Briptu Eko Ferry Ismidawanto dan Briptu Benny Asiyanto, dari satlantas Polres Bangkalan.
Salah satu saksi, Ahmad, menyatakan, saat kejadian, dirinya bersama ketiga petugas melakukan evakuasi terhadap korban. Saat dievakuasi, posisi korban dalam keadaan tidak pakai baju dan celana, telanjang dan berlumuran darah.
"Saat kami temukan di dahi ada bekas pukulan, oleh benda tumpul dan berlumur darah," ujarnya.
Ahmad menambahkan, korban dijadikan di Bukit Geger, Desa Lombang Daja, Kecamatan Blega.
Di sekitar lokasi kejadian, juga ditemukan karung berisi seragam polisi dengan kondisi bolong dibagian belakang, dengan diameter sebesar peluru.
Selanjutnya, dia mengaku langsung menghubungi atasan, guna proses lebih lanjut. "Saya baru tahu kalau korban adalah anggota (polisi), setelah ditemukan seragam di dalam karung itu," tegas Ahmad.
Seperti diketahui, kedua terdakwa kasus pembunuhan Briptu Erick, yakni Iptu Sunarto dan Arif Wahyu Kurniawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Keduanya, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mansur Lutfie, menyatakan, dari usulan JPU ada sebanyak 21 orang saksi yang akan diajukan dalam sidang nanti. Dari saksi tersebut, ada yang dari teman satu korp yakni jajaran Polres setempat.
"Sisanya ada saksi lain yang akan diperiksa. Salah satunya, seorang pengendara yang ditilang sebelum kejadian," ucapnya. (wbs)
Identitas keempat saksi tersebut, Aipda Achmad (Polsek Sukolilo), Briptu Hendra Ruslianto (Polsek Sukolilo), Briptu Eko Ferry Ismidawanto dan Briptu Benny Asiyanto, dari satlantas Polres Bangkalan.
Salah satu saksi, Ahmad, menyatakan, saat kejadian, dirinya bersama ketiga petugas melakukan evakuasi terhadap korban. Saat dievakuasi, posisi korban dalam keadaan tidak pakai baju dan celana, telanjang dan berlumuran darah.
"Saat kami temukan di dahi ada bekas pukulan, oleh benda tumpul dan berlumur darah," ujarnya.
Ahmad menambahkan, korban dijadikan di Bukit Geger, Desa Lombang Daja, Kecamatan Blega.
Di sekitar lokasi kejadian, juga ditemukan karung berisi seragam polisi dengan kondisi bolong dibagian belakang, dengan diameter sebesar peluru.
Selanjutnya, dia mengaku langsung menghubungi atasan, guna proses lebih lanjut. "Saya baru tahu kalau korban adalah anggota (polisi), setelah ditemukan seragam di dalam karung itu," tegas Ahmad.
Seperti diketahui, kedua terdakwa kasus pembunuhan Briptu Erick, yakni Iptu Sunarto dan Arif Wahyu Kurniawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Keduanya, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mansur Lutfie, menyatakan, dari usulan JPU ada sebanyak 21 orang saksi yang akan diajukan dalam sidang nanti. Dari saksi tersebut, ada yang dari teman satu korp yakni jajaran Polres setempat.
"Sisanya ada saksi lain yang akan diperiksa. Salah satunya, seorang pengendara yang ditilang sebelum kejadian," ucapnya. (wbs)
()