Polisi buru pemasang website pembunuh bayaran''

Kamis, 08 Maret 2012 - 14:07 WIB
Polisi buru pemasang...
Polisi buru pemasang website pembunuh bayaran''
A A A
Sindonews.com - Beberapa hari ini dunia maya digemparkan oleh hadirnya sebuah blog pembunuh-bayaran.blogspot.com yang menawarkan jasa pembunuhan. Pihak Polda Metro Jaya masih mendalami dan terus mengusut pemilik akun tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, situs penawaran jasa pembunuhan ini dibuat sejak 2008. Selain menghilangkan nyawa seseorang, situs menyeramkan ini juga menawarkan jasa penculikan.

"Polri khususnya Polda, akan ungkap jaringan ini. Tim cyber dari Polda Metro sedang mengusut, dengan terganggunya ketenangan umum sudah jelas ini adalah tindakan terorisme. Karena itu, kasus ini harus diusut, terlepas ini sekadar candaan atau serius," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2012).

Berdasarkan penelusuran Sindonews, salah satu situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran tersebut di antaranya, pembunuh-bayaran.blogspot.com dan hitmanindonesia.wordpress.com. Kedua laman ini secara terang-terangan memasang tulisan "Menyewakan Jasa Pembunuh Bayaran."

Halaman itu juga menyebutkan, mereka menyediakan tenaga profesional yang terlatih dan terpercaya untuk melayani pesanan serta mendapat dukungan dari orang dalam di militer dan kepolisian. Bahkan laman itu mencantumkan sebuah akun surat elektronik bagi peminat yang ingin menggunakan jasa mereka. (wbs)
()
Berita Terkini
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
35 menit yang lalu
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
1 jam yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
2 jam yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
3 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved