Aturan senjata api Satpol PP bakal direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyatakan segera merevisi aturan terkait penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Edi Suharmanto menyatakan, sedikitnya ada empat permasalahan yang akan direvisi terkait aturan anggota Satpol PP, yaitu regulasi, fasilitasi, evaluasi, dan monitoring.
”Keempat pokok permasalahan ini ke depan yang akan kami benahi. Kami akan kembali merevisi beberapa peraturan terkait dengan itu, termasuk pemberian fasilitas senjata api (senpi),” kata Edi seusai membuka rapat teknis dan evaluasi program kegiatan Pol PP di Aula Satpol PP Pemprov Sumsel Rabu 7 Maret 2012.
Edi mengatakan,meskipun saat ini penerapan regulasi hingga pemanfaatan fasilitas, termasuk senpi oleh anggota Satpol PP di tingkat daerah, khususnya Sumsel, tergolong cukup baik, memang ada sebagian yang masih perlu diperbaiki.
Kebijakan ini tidak hanya dilakukan di Sumsel,tapi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Menurut Edi, berdasarkan Permendagri No 26/2010 disebutkan, anggota Satpol PP diperbolehkan dipersenjatai.Tetapi, kata-kata dapat (diperbolehkan) bukan berarti harus.
”Kalau memang dibutuhkan silakan, setelah sebelumnya melalui evaluasi pihak Tata Pemerintahan (Tapim) dan kepolisian di lingkungan pemerintah masing-masing tentunya,” kata Edi.
Selain itu,dari sisi kelembagaan, Satpol PP sebelumnya sebagian besar diambil dari pejabat eselon II atau eselon IV di tingkatan provinsi.
Namun, berdasarkan PP No 6/2010 dan sebagai implementasi Permendagri No 26/2010, pejabat Satpol PP harus diambil dari level eselon II A untuk tingkat provinsi dan eselon II B untuk tingkat kabupaten/kota. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan Permendagri No 28/2010 terkait peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Satpol PP ini.
”Artinya, tak semua orang itu bisa menjadi anggota Satpol PP, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus dilalui terlebih dahulu, di antaranya melalui pendidikan dan latihan (diklat) peningkatan SDM,” kata Edi.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas senpi, seorang anggota Satpol PP harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permendagri No 26/2010, bahkan melalui ujian pihak kepolisian.(azh)
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Edi Suharmanto menyatakan, sedikitnya ada empat permasalahan yang akan direvisi terkait aturan anggota Satpol PP, yaitu regulasi, fasilitasi, evaluasi, dan monitoring.
”Keempat pokok permasalahan ini ke depan yang akan kami benahi. Kami akan kembali merevisi beberapa peraturan terkait dengan itu, termasuk pemberian fasilitas senjata api (senpi),” kata Edi seusai membuka rapat teknis dan evaluasi program kegiatan Pol PP di Aula Satpol PP Pemprov Sumsel Rabu 7 Maret 2012.
Edi mengatakan,meskipun saat ini penerapan regulasi hingga pemanfaatan fasilitas, termasuk senpi oleh anggota Satpol PP di tingkat daerah, khususnya Sumsel, tergolong cukup baik, memang ada sebagian yang masih perlu diperbaiki.
Kebijakan ini tidak hanya dilakukan di Sumsel,tapi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Menurut Edi, berdasarkan Permendagri No 26/2010 disebutkan, anggota Satpol PP diperbolehkan dipersenjatai.Tetapi, kata-kata dapat (diperbolehkan) bukan berarti harus.
”Kalau memang dibutuhkan silakan, setelah sebelumnya melalui evaluasi pihak Tata Pemerintahan (Tapim) dan kepolisian di lingkungan pemerintah masing-masing tentunya,” kata Edi.
Selain itu,dari sisi kelembagaan, Satpol PP sebelumnya sebagian besar diambil dari pejabat eselon II atau eselon IV di tingkatan provinsi.
Namun, berdasarkan PP No 6/2010 dan sebagai implementasi Permendagri No 26/2010, pejabat Satpol PP harus diambil dari level eselon II A untuk tingkat provinsi dan eselon II B untuk tingkat kabupaten/kota. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan Permendagri No 28/2010 terkait peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Satpol PP ini.
”Artinya, tak semua orang itu bisa menjadi anggota Satpol PP, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus dilalui terlebih dahulu, di antaranya melalui pendidikan dan latihan (diklat) peningkatan SDM,” kata Edi.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas senpi, seorang anggota Satpol PP harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permendagri No 26/2010, bahkan melalui ujian pihak kepolisian.(azh)
()