Kejati terkesan tutupi kasus bansos

Kamis, 08 Maret 2012 - 09:11 WIB
Kejati terkesan tutupi...
Kejati terkesan tutupi kasus bansos
A A A
Sindonews.com – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis menilai ada keanehan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Pemprov Sumut tahun 2009-2011 sebesar Rp102 miliar.

Sebab,keterangan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) AK Basyuni dengan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Jufri Nasution berbeda.

Dalam acara pisah sambut dengan Kajati Sumut yang baru Noor Rachmad Selasa 6 Maret 2012 di Gedung Kajati Sumut, Basyuni memang mengaku telah menyerahkan nama-nama bakal tersangka dalam kasus ini kepada tim penyidik.

Namun, dia merasa tidak etis menyampaikan namanama tersebut karena tidak lagi menjabat sebagai Kajati Sumut. Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Jufri, dia langsung membantahnya.

“Adanya dua pendapat dalam masalah ini menunjukkan adanya tarik menarik dalam menetapkan tersangka.Penyidik terkesan menutupi,” tuturnya kepada wartawan Rabu 7 Maret 2012.

Muslim menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan AK Basyuni tidak mungkin salah karena disampaikan dalam wawancara resmi dan dalam kondisisadar.

Selain itu, Basyuni merupakan mantan orang nomor satu di instansi itu sehingga tidak mungkin akan menyampaikan informasi yang salah atau menimbulkan persoalan. Menurut Muslim,Kejati Sumut terkesan menutup-nutupi proses penanganan kasus dan memperlambat pengungkapan kasus ini.

Kuat dugaan, ada pesan khusus disampaikan dari pihak-pihak tertentu. Dia menegaskan kepada Kajati Sumut yang baru,Noor Rachmad, agar segera menuntaskan kasus tersebut.

“Ini berita besar. Jangan timbul opini buruk dari masyarakat atas kasus ini. Tuntaskan kasus ini segera, jangan mainmain,” pungkasnya.

Kepala Seksi Pidsus Kejati Sumut Jufri Nasution yang diwawancarai sebelumnya memang membantah pihaknya sudah menerima nama-nama bakal tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Sekretariat Pemprov Sumut tahun 2009-2011 sebesar Rp102 miliar, sebagaimana keterangan Basyuni.

“Tidak ada nama-nama itu diberikan kepada tim penyidik. Surat perintah penyidikan saja baru turun. Pemeriksaan dalam tahap penyidikan belum dilakukan,” ungkap Jufri Nasution.

Namun,Jufri enggan menyebutkan keterangan yang disampaikan AK Basyuni salah.
Dirinya menilai wartawan yang salah mendengarkan informasi.

“Kawan-kawan wartawan salah dengar itu.Kalau sudah ada pasti kami sampaikan,” kilahnya.

Jufri mengatakan, Basyuni mungkin bermaksud ingin menyampaikan bahwa dia sudah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menggali persoalan ini dan menentukan siapa tersangka dalam perkara ini.

Setelah tim penyidik menentukan siapa bakal tersangka, selanjutnya akan ditetapkan oleh Kajati Sumut Noor Rachmad.

“Saya coba luruskan.Mungkin maksud Pak Basyuni itu penyidik lebih menggali siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan menentukan siapa saja bakal tersangka,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Jufri Nasution juga menegaskan penyidik akan mendalami dana bansos yang diberikan kepada Panitia Pelaksana Pesta Danau Toba (PDT) 2011 sebesar Rp1,5 miliar. Sebab informasi yang berkembang menyebutkan, dana yang dilaporkan Ketua Panitia Pelaksana PDT 2011 Parlindungan Purna hanya Rp500 juta–Rp700 juta.

“Kami akan dalami di penyidikan ini untuk memastikan benar-tidaknya dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang diterima,” ucap Jufri.

Tidak tertutup kemungkinan, selain memanggil mantan Sekretaris Daerah Provinsi (S ekdaprov) Sumut RE Nainggolan dan beberapa anggota DPRD Sumut,penyidik juga akan memanggil Parlindungan Purba. Hal ini untuk mengetahui siapa saja pihak yang ikut mencairkan dan mendapat dana bansos tersebut.

“Kalau memang diperlukan keterangannya, kami akan undang,” tuturnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0626 seconds (0.1#10.140)