KontraS : Proses hukum kasus Syiah Sampang salah kaprah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menemukan kejanggalan atas penanganan kasus pembakaran di Ponpes Syiah Dusun Nangkernang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Ada indikasi kuat yang membuat para kaum minoritas dalam hal ini Syiah di paksakan bersalah.
Hal itu menyusul sikap kepolisian yang telah melakukan penyidikkan Tajul Muluk dalam dalam perkara Penistaan atau penodaan agama pasal 156 a KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP. Semua itu berdasarkan laporan dari Rois, Tokoh agama di Sampang yang sangat anti Syiah.
Andy Irfan, Koordinator KontraS Surabaya menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus Sampang ini. Menurutnya, Rois melaporka kasus itu pada 18 Januari 2012 kemudian pada Bulan Februari langsung melakukan penyidikkan.
"Ini ada keanehan begitu cepat Polisi meningkatkan ke Penyidikkan dan Ustadz tajul dijerat dengan dua pasal itu," kata Andy ditemui di Kantor KontraS, Jalan Wolter Mongisidi, Surabaya, Rabu (7/3/2012).
Hingga saat ini, polisi jjga belum melakukan gelar perkara tentunya kinerja kepolisian juga belum memenuhi akutabilitas. Tak hanya itu, dalam menetapkan tersangka pembakaran, Polisi menetapkan tersangka bernama Musrika. Musrika didakwa melanggar pasal 187 KUHP. Padahal, berdasarkan hasil investigasi KontraS, Musrika bukanlah pelaku utama dalam peristiwa ini.
Dalam situasi seperti ini, Polisi justru melakukan pemerikasaan kepada Tajul Muluk atas tuduhan penistaan agama dan pencemaran nama baik. "Sikap itu jelas melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar HAM," katanya.
Menurut Andy, sosok Rois ini patut diduga sebagai dalang atas kerusuhan di Kampung Syiah itu. "Rois patut diduga sebagai dalang kerusuhan. Nah, selama ini Polisi tidak pernah memanggil atau memeriksa yang bersangkutan," tandasnya. (wbs)
Hal itu menyusul sikap kepolisian yang telah melakukan penyidikkan Tajul Muluk dalam dalam perkara Penistaan atau penodaan agama pasal 156 a KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP. Semua itu berdasarkan laporan dari Rois, Tokoh agama di Sampang yang sangat anti Syiah.
Andy Irfan, Koordinator KontraS Surabaya menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus Sampang ini. Menurutnya, Rois melaporka kasus itu pada 18 Januari 2012 kemudian pada Bulan Februari langsung melakukan penyidikkan.
"Ini ada keanehan begitu cepat Polisi meningkatkan ke Penyidikkan dan Ustadz tajul dijerat dengan dua pasal itu," kata Andy ditemui di Kantor KontraS, Jalan Wolter Mongisidi, Surabaya, Rabu (7/3/2012).
Hingga saat ini, polisi jjga belum melakukan gelar perkara tentunya kinerja kepolisian juga belum memenuhi akutabilitas. Tak hanya itu, dalam menetapkan tersangka pembakaran, Polisi menetapkan tersangka bernama Musrika. Musrika didakwa melanggar pasal 187 KUHP. Padahal, berdasarkan hasil investigasi KontraS, Musrika bukanlah pelaku utama dalam peristiwa ini.
Dalam situasi seperti ini, Polisi justru melakukan pemerikasaan kepada Tajul Muluk atas tuduhan penistaan agama dan pencemaran nama baik. "Sikap itu jelas melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar HAM," katanya.
Menurut Andy, sosok Rois ini patut diduga sebagai dalang atas kerusuhan di Kampung Syiah itu. "Rois patut diduga sebagai dalang kerusuhan. Nah, selama ini Polisi tidak pernah memanggil atau memeriksa yang bersangkutan," tandasnya. (wbs)
()