DPRD Blitar setuju Narkoba masuk kurikulum

Rabu, 07 Maret 2012 - 10:09 WIB
DPRD Blitar setuju Narkoba...
DPRD Blitar setuju Narkoba masuk kurikulum
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyepakati pengetahuan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk dalam kurikulum pelajaran siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Menengah Atas (SMA).

Dengan memberikan pengetahuan tersebut, pelajar akan mengerti apa bahaya narkoba, sehingga bisa menjadi syok terapi bagi mereka yang ingin mencoba.

“Secara tidak langsung kurikulum akan menjadi alat pemberantasan peredaran narkoba sejak dini,“ ujar Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).

Menurut Susi, setelah masuk dalam kurikulum, pengetahuan narkoba akan menjadi semacam pelajaran khusus. Dalam pelajaran itu akan diketahui yang dimaksud dengan zat adiktif, bagaimana bentuk dan rasanya.

Ilustrasi derita kecanduan bagi yang mengkonsumsinya, akan diharapkan menjadi wawasan yang “menakutkan” bagi siswa. Artinya, dengan jejalan pengetahuan yang intensif, siswa akan lebih mampu memperhitungkan sendiri besar manfaat dan kerugiannya.

“Karenanya ketika Badan Nasional Kabupaten Blitar (BNK) mengusulkan masuk di dalam kurikulum, kita (DPRD) langsung menyetujuinya, “ tegasnya.

Terlebih, masih kata Susi, dikalangan pelajarlah paling rawan menjadi pasar peredaran narkoba. Rasa ingin tahu yang besar ditambah keinginan coba-coba membuat remaja mudah terjerumus dalam pergaulan yang melibatkan penggunaan narkoba.

Berdasarkan data tahun 2011 Bakesbanglinmas Kabupaten Blitar menyebutkan pelaku narkoba lebih banyak didominasi remaja dengan rentang usia 18-28 tahun. Dari 40 kasus narkoba yang tertangani aparat hukum, hanya 10 persen dengan pelaku berusia diatas 30 tahun. Selebihnya berusia di bawah 30 tahun. Selain pengguna, mereka juga teridentifikasi sebagai pengedar.

“Apa yang kami mulai ini sama sama halnya membangun budaya anti narkoba. Ketidakinginan menyentuh narkoba karena atas dasar bahaya yang terkandung di dalamnya (narkoba). Selain secara yuridis negara dan agama juga dilarang, “ terangnya.

Dia menambahkan program ini juga untuk mendukung Program Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015 mendatang. “Dan juga untuk mendukung Program Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015 mendatang,” ujarnya.

Ketua BNK Kabupaten Blitar AKBP Henri Setiawan merasa senang atas respon positif yang dikemukakan DPRD. Pengetahuan narkoba ke dalam kurikulum merupakan bagian strategi nasional pencegahan dan pemberantasan narkoba tahun 2011-2015. “Program ini diatur dalam instruksi presiden No 12 tahun 2012, “ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Henri berharap kerjasama terkait kurikulum tersebut hendaknya segera disahkan dalam penandatanganan MoU. “Memang masih ada beberapa draf yang perlu dibenahi. Namun itu tidak mendasar," pungkasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)