Terpidana narkoba bebas dari hukuman mati

Selasa, 06 Maret 2012 - 10:14 WIB
Terpidana narkoba bebas...
Terpidana narkoba bebas dari hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Tiga terpidana mati kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mereka kepada Mahkaman Agung (MA) akhirnya dikabulkan.

Berdasarkan bukti terbaru (novum), MA akhirnya meringankan hukuman mereka dari eksekusi mati menjadi penjara seumur hidup. Ketiga terpidana itu adalah Merika Pranola dan Dhani asal Indonesia dan Hillarry dari Afrika.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Semeru mengatakan berdasar vonis PN Tangerang ketiganya dijatuhi hukuman mati tahun 2011 lalu. Namun karena mengajukan PK ke MA, proses itu tertunda.

"Merika Pranola dan Dhani yang sebelumnya harus dieksekusi perubahan mati menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan Hillary dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati. Keringanan itu setelah mereka mengajukan PK," kata Semeru di Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa (6/3/2012).

Menurut Semeru, selain ketiga terpidana mati yang telah diringankan hukumannya itu, masih terdapat puluhan terpidana yang sedang menunggu di eksekusi mati.(lin)
()
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
52 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
1 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
11 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
11 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved