Belasan kendaraan beroperasi tanpa surat kendaraan
A
A
A
Sindonews.com – Belasan angkutan kota di Kabupaten Indramayu terjaring razia karena tidak dilengkapi surat kendaraan.
Tidak ada sanksi tegas dari petugas yang melakukan penertiban. Para sopir yang melanggar masih tetap bisa beroperasi setelah diberikan teguran oleh petugas. Rencananya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu menggelar operasi penertiban terhadap angkutan umum itu selama tiga hari sejak Senin 5 Maret 2012 hingga Rabu 7 Maret 2012.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Indramayu Muhammad Rahmat mengatakan, razia penertiban terhadap angkot yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu itu akan dilakukan selama tiga hari dengan lokasi berbeda. Dia menyebutkan, tujuan dari razia tersebut adalah menekan angka kecelakaan yang belakangan sering terjadi.
“Petugas kami juga menguji kelaikan kendaraan umum, baik itu kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan angkutan kota,“ kata dia.
Dia menjelaskan, dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti buku KIR dan trayek. Beberapa kendaraan yang terjaring razia diketahui memiliki surat yang sudah habis masa berlakunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Kabupaten Indramayu Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan atau uji kelaikan secara berkala kepada kendaraan umum yang ada di Indramayu.
“Kami targetkan pengecekan akan dilakukan antara 3-4 bulan sekali,” katanya. Rutinitas pengujian tersebut untuk memastikan kelaikan kendaraan umum saat beroperasi.
“Kami juga meminta kesadaran pemilik kendaraan umum untuk terus memeriksa sejumlah bagian penting dalam kendaraan,” katanya.
Pihaknya akan bertindak tegas jika kendaraan yang telah diberikan peringatan dalam razia kali ini, kembali terjaring razia pada razia rutin mendatang. Anan,30, sopir angkot 01, mengatakan, razia yang dilakukan Dishubkominfo di Terminal Indramayu cukup mengagetkan sejumlah sopir.(azh)
Tidak ada sanksi tegas dari petugas yang melakukan penertiban. Para sopir yang melanggar masih tetap bisa beroperasi setelah diberikan teguran oleh petugas. Rencananya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu menggelar operasi penertiban terhadap angkutan umum itu selama tiga hari sejak Senin 5 Maret 2012 hingga Rabu 7 Maret 2012.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Indramayu Muhammad Rahmat mengatakan, razia penertiban terhadap angkot yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu itu akan dilakukan selama tiga hari dengan lokasi berbeda. Dia menyebutkan, tujuan dari razia tersebut adalah menekan angka kecelakaan yang belakangan sering terjadi.
“Petugas kami juga menguji kelaikan kendaraan umum, baik itu kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan angkutan kota,“ kata dia.
Dia menjelaskan, dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti buku KIR dan trayek. Beberapa kendaraan yang terjaring razia diketahui memiliki surat yang sudah habis masa berlakunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Kabupaten Indramayu Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan atau uji kelaikan secara berkala kepada kendaraan umum yang ada di Indramayu.
“Kami targetkan pengecekan akan dilakukan antara 3-4 bulan sekali,” katanya. Rutinitas pengujian tersebut untuk memastikan kelaikan kendaraan umum saat beroperasi.
“Kami juga meminta kesadaran pemilik kendaraan umum untuk terus memeriksa sejumlah bagian penting dalam kendaraan,” katanya.
Pihaknya akan bertindak tegas jika kendaraan yang telah diberikan peringatan dalam razia kali ini, kembali terjaring razia pada razia rutin mendatang. Anan,30, sopir angkot 01, mengatakan, razia yang dilakukan Dishubkominfo di Terminal Indramayu cukup mengagetkan sejumlah sopir.(azh)
()