Gugat gubernur, Pemkab Blitar siapkan pengacara

Senin, 05 Maret 2012 - 16:59 WIB
Gugat gubernur, Pemkab Blitar siapkan pengacara
Gugat gubernur, Pemkab Blitar siapkan pengacara
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menyiapkan sederet pengacara nasional untuk memenangkan polemik kepemilikan Gunung Kelud. Meski Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengimbau untuk tidak ada gugatan apapun, namun Pemkab Blitar tetap bersikukuh menempuh langkah hukum.

“Kita sudah menghubungi beberapa pengacara nasional. Mereka menyatakan siap mem-backup kami. Hanya saja saat ini kita belum bisa menyebut nama," ujar Kabag Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan, Senin (5/3/2012).

Sampai saat ini Kabupaten Blitar tetap tidak menerimakan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 188/133/KPTS/013/2012 tentang kepemilikan Gunung Kelud kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Oleh pihak Kabupaten Blitar, keputusan tersebut dinilai mengindahkan sejumlah data yang dimiliki Kabupaten Blitar. Dari 14 dokumen termasuk di dalamnya peta wilayah yang dimiliki pemkab, hanya satu data yang diterima gubernur.

Selebihnya, semua data tersebut dianggap tidak ada. Padahal, kata Joni, sebagian besar data geografis, topografis, hingga demografis tersebut merupakan literatur penting di perpustakaan Leiden Belanda.

Selain itu, keputusan tim geologi Institut Tekhnologi Bandung (ITB) juga menguatkan, gunung berapi yang memiliki siklus letusan 12 tahun sekali itu berada di wilayah Kabupaten Blitar.

“Tim ahli dari ITB ini bahkan siap beradu konsep dengan Pemprov Jatim,“ tandasnya.

Secara hierarkis pemerintahan, kata Joni, Pemkab Blitar masih menghormati apa yang menjadi keputusan Pemprov Jawa Timur. Seperti diketahui sehari setelah Pemkab Blitar bereaksi keras menyatakan menyiapkan gugatan, Gubenur Soekarwo meminta hal itu sebaiknya tidak dilakukan.

Sebagai sesama pemerintahan, seyogyanya pemkab Blitar melakukan langkah klarifikasi. Hal itu mengingat apa yang diputuskan Pemprov Jatim terkait kepemilikan Kelud, kata Gubenur, berdasarkan keputusan bersama.

“Kita hormati apa yang menjadi keputusan Pemprov Jatim. Namun kita lebih menginginkan keadilan,“ papar Joni.

Menurut Joni, secara prinsip gugatan hukum tidak bisa dihindarkan lagi. Apalagi, selain menyiapkan pengacara nasional, seluruh advokat yang tergabung dalam organisasi persatuan advokat se-Kabupaten Blitar sudah menyatakan bersedia memberikan pembelaan secara gratis.

Satu hal yang bisa menghentikan langkah hukum kata Joni hanyalah mengakomodasi data yang dimiliki Pemkab Blitar. Untuk itu dalam minggu ini Pemkab Blitar akan berkirim surat resmi ke Pemprov Jatim. Intinya mengklarifikasi keterangan yang dikeluarkan Pemprov.

“Masih ada celah untuk berbicara bersama. Namun jika data kita tidak diakomodasi biarlah pengadilan yang memutuskan kebenaran,“ pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9034 seconds (0.1#10.140)