Korupsi, mantan Bupati Mojokerto & Wakilnya dibui

Senin, 05 Maret 2012 - 16:56 WIB
Korupsi, mantan Bupati Mojokerto & Wakilnya dibui
Korupsi, mantan Bupati Mojokerto & Wakilnya dibui
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Mantan Bupati Mojokerto Ahmadi dan Wakilnya Suwandi. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana sebesar Rp35 milliar selama masih menjabat.

Dua mantan petinggi Kabupaten Mojokerto ini, ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Keduanya datang ke Kejati sekira pukul 10.30 WIB dan langsung digiring menuju ruang penyidik Pidsus di lantai lima untuk menjalani pemeriksaan hingga sore hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mulyono menjelaskan, kasus ini terjadi saat Ahmadi menjabat sebagai Bupati Mojokerto periode 2002-2007. Saat itu, mantan calon Gubernur Jawa Timur ini memerintahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) mengeluarkan uang secara bertahap sebesar Rp35 miliar.

"Pihak DPPKAD pernah menolak pengeluaran itu dan dibuatkan telaah staf," kata Mulyono kepada Wartawan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (5/3/2012).

Tapi pada waktu itu, Ahmadi tetap ngotot dan mencairkan uang dengan cara memakai disposisi. Hal itu, kata Mulyono bertentangan dengan tata cara dan mekanisme pencairan uang.

Lebih jauh Mulyono menjelaskan, sebenarnya Ahmadi sadar kalau pencairan uang itu menyalahi prosedur. Karena itu, ia berusaha mengelabuhi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan cara bekerjasama dengan E Suminto, Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jawa Timur Mojokerto saat itu, agar membuatkan rekening koran palsu.

"Dengan demikian, yang bersangkutan berusaha menunjukkan seolah-olah pencairan uang itu tetap ada dan tidak dipakai," terangnya.

Sementara itu, Suwandi mantan Wabub Mojokerto ini juga terseret. Dia diduga menggunakan uang kas daerah seperti yang dilakukan Ahmadi. Pencairan uang oleh Suwandi juga atas persetujuan Ahmadi. Bahkan, saat Suwandi menjadi Plt Bupati Mojokerto Suwandi pernah mencairkan dana Kasda tanpa SPM 5 miliar.

Sebenarnya, dalam kasus ini E Suminto juga ikut terseret. Namun, hingga Ahmadi dan Suwandi ditahan dan diperiksa Kejati, anggota DPRD Mojokerto itu tidak memenuhi panggilan. "Suminto tidak hadir karenanya belum kita tahan," tukas Mulyono. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9458 seconds (0.1#10.140)