Polisi geledah pengunjung sidang Sistoyo

Senin, 05 Maret 2012 - 11:52 WIB
Polisi geledah pengunjung...
Polisi geledah pengunjung sidang Sistoyo
A A A
Sindonews.com - Pascapembacokan terdakwa yang juga mantan Jaksa Sistoyo pekan lalu, keamanan sidang hari ini diperketat. Bahkan pengunjung yang akan mengikuti sidang digeledah.

Rencananya, hari ini Sistoyo akan jadi saksi dalam persidangan suap dengan terdakwa Anton Bambang Hadyono dan Edward M Bunjamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pantauan di lapangan, pengamanan di Pengadilan Tipikor Bandung memang tampak ketat. Beberapa personel kepolisian bersenjata laras panjang juga disiagakan di dalam Ruang Sidang Krisna Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain itu, pintu masuk ke dalam ruang sidang juga memakai metal detector. Setiap pengunjung yang membawa tas, harus digeledah tidak terkecuali wartawan.

Sebelum memasuki ruang sidang, pengunjung yang membawa tas harus memberikan tasnya kepada polisi yang berjaga di samping metal detector. Setelah tas digeledah, baru pengunjung tersebut boleh masuk ke dalam ruang sidang.

Polisi juga tampak berjaga di sekitar pengadilan. Misalnya di tangga menuju ruang sidang, polisi memasang meja penjagaan untuk mengawasi pengunjung sidang.

Ketatnya pengamanan sidang Sistoyo tidak lepas dari pembacokan yang terjadi pekan lalu. Akibatnya Sistoyo yang mengalami luka di kening, harus dilarikan ke rumah sakit.

Humas Pengadilan Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Susilo Nandang Bagio, menyatakan pengamanan sidang Sistoyo memang akan diperketat.

"Pengunjung juga akan digeledah karena khawatir membawa senjata tajam atau sejenisnya," kata Susilo menjelaskan di Tipikor Bandung, Senin (5/3/2012).

Kasus suap Jaksa Sistoyo bermula ketika KPK menangkap Jaksa Sistoyo bersama pihak swasta Anton Bambang Hadyono dan Edward M Bunjamin di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011 lalu.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan barang bukti uang suap Rp100 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo.

Uang tersebut diduga diberikan terkait dengan perkara yang tengah melilit Edward dan Anton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward dan Anton merupakan terdakwa kasus penipuan yang kasusnya ditangani jaksa Sistoyo.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)