Polisi sita 800 kayu log
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan 800 batang kayu bulat (log) jenis kapur dan sembarang di duga ilegal.
Kayu itu ditengarai milik anakanggotaDPRD TaptengZainal Abidin Pasaribu.Kayu – kayu itu disita sejak 21 Februari 2012 lalu di Lorong 3 Bulu Suratan, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng,AKBP Dicky Patrianegara, membenarkan polisi mengamankan ratusan kayu log.
“Namun kita belum dapat memastikan apakah itu ilegal atau tidak.Sebab masih dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi,termasuk kepala desa (kades) setempat. Bahkankitajugamasihmenunggu pengukuran kordinat oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Tapteng,” kata Kapolres, di Mapolres Tapanuli Jumat (2/3/2012).
Di tempat terpisah,Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan PemkabTapteng,Aidil Pasaribu saat dikonfirmasi membantah kalau kayu dimaksud hasil pembalakan liar.
Sebaliknya kayu hasil dari penggunaan lain atau biasa disebut hutan tanaman rakyat.”Itu kayu dari kebun rakyat, bukan ilegal,”kata dia. Menurutnya, kayu tersebut murni dari hutan rakyat milik anggota DPRD Tapteng Zainal Abidin Pasaribu yang telah mendapatkan izin penebangan dari kades. Juga surat rekomendasi persetujuan tebang dari dinas kehutanan.
Sementara Zainal Abidin Pasaribu yang ditemui terkait hal itu mengaku kecewa atas sikap polisi . Seharusnya Polres Tapteng terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, seperti Dinas Kehutanan. “Kalau seperti ini,masyarakat tentunya akan takut ketika akan membuat usaha,” ujarnya. (wbs)
Kayu itu ditengarai milik anakanggotaDPRD TaptengZainal Abidin Pasaribu.Kayu – kayu itu disita sejak 21 Februari 2012 lalu di Lorong 3 Bulu Suratan, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng,AKBP Dicky Patrianegara, membenarkan polisi mengamankan ratusan kayu log.
“Namun kita belum dapat memastikan apakah itu ilegal atau tidak.Sebab masih dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi,termasuk kepala desa (kades) setempat. Bahkankitajugamasihmenunggu pengukuran kordinat oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Tapteng,” kata Kapolres, di Mapolres Tapanuli Jumat (2/3/2012).
Di tempat terpisah,Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan PemkabTapteng,Aidil Pasaribu saat dikonfirmasi membantah kalau kayu dimaksud hasil pembalakan liar.
Sebaliknya kayu hasil dari penggunaan lain atau biasa disebut hutan tanaman rakyat.”Itu kayu dari kebun rakyat, bukan ilegal,”kata dia. Menurutnya, kayu tersebut murni dari hutan rakyat milik anggota DPRD Tapteng Zainal Abidin Pasaribu yang telah mendapatkan izin penebangan dari kades. Juga surat rekomendasi persetujuan tebang dari dinas kehutanan.
Sementara Zainal Abidin Pasaribu yang ditemui terkait hal itu mengaku kecewa atas sikap polisi . Seharusnya Polres Tapteng terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, seperti Dinas Kehutanan. “Kalau seperti ini,masyarakat tentunya akan takut ketika akan membuat usaha,” ujarnya. (wbs)
()