Mantan Wadir narkoba Polda Sumut tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Setelah dicopot dari jabatannya, mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Aprianto Basuki Rahmat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkotika.
“Hari ini (kemarin) yang bersangkutan (AKBP Aprianto) diperiksa lanjutan untuk menaikkan status hukumnya jadi tersangka.Tapi,karena sedang sakit dan harus diopname, tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto kepada SINDO kemarin.
Menurut dia, sebelum AKBP Aprianto ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara selama dua jam. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso berusaha mengelak saat ditanyai lebih dalam mengenai status tersangka AKBP Aprianto.
Dia hanya membenarkan kuasa hukum AKBP Aprianto sudah mengirimkan surat dokter dari RS Bunda Thamrin yang menyatakan kliennya dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mengikuti pemeriksaan lanjutan.
“Orangnya sakit gimanabisa diperiksa, pengacaranya sudah kirim surat sakit,”ucapnya. AKBP Aprianto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Paramount di Jalan Putri Merak Jingga Medan, Sabtu (11/2) lalu. Polisi menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga, pengunjung, setelah ditemukan delapan butir pil happy five (H5) dari tangan Jhonson.
Dari keterangan mereka, barang haram tersebut merupakan pesanan AKBP Aprianto. Sementara itu,AKBP Aprianto dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah hasil tes urinenya tertuang di dalam surat nomor Lab: 864/NMF/2012.Sejak situlah AKBP Aprianto dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjuntak, mengaku sudah mendapat informasi mengenai status kliennya tersebut dari surat pemeriksaan yang didatangkan penyidik kepolisian.“Sudah, kita sudah terima surat panggilan sebagai tersangka. Kita terima surat panggilan itu kemarin,” katanya.
Secara hukum dia menentang penetapan status tersangka kepada AKBP Aprianto. Dia beralasan, seharusnya ada dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Untuk menjadikan seseorang tersangka, sesuai Pasal 183 KUHAP itu kan harus minimal dua alat bukti.Mereka cuma punya bukti pengakuan dari tiga orang itu selebihnya tidak,”ungkapnya.
Dia menyatakan, kliennya sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta tentang ketidakadilan yang dilakukan pejabat Polda Sumut sehingga AKBP Aprianto ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah kirimkan surat ke Kompolnas. Selanjutnya kita lihat dulu langkah-langkah yang akan diambil Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes PolAndjar Dewanto),” katanya. (wbs)
“Hari ini (kemarin) yang bersangkutan (AKBP Aprianto) diperiksa lanjutan untuk menaikkan status hukumnya jadi tersangka.Tapi,karena sedang sakit dan harus diopname, tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto kepada SINDO kemarin.
Menurut dia, sebelum AKBP Aprianto ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara selama dua jam. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso berusaha mengelak saat ditanyai lebih dalam mengenai status tersangka AKBP Aprianto.
Dia hanya membenarkan kuasa hukum AKBP Aprianto sudah mengirimkan surat dokter dari RS Bunda Thamrin yang menyatakan kliennya dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mengikuti pemeriksaan lanjutan.
“Orangnya sakit gimanabisa diperiksa, pengacaranya sudah kirim surat sakit,”ucapnya. AKBP Aprianto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Paramount di Jalan Putri Merak Jingga Medan, Sabtu (11/2) lalu. Polisi menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga, pengunjung, setelah ditemukan delapan butir pil happy five (H5) dari tangan Jhonson.
Dari keterangan mereka, barang haram tersebut merupakan pesanan AKBP Aprianto. Sementara itu,AKBP Aprianto dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah hasil tes urinenya tertuang di dalam surat nomor Lab: 864/NMF/2012.Sejak situlah AKBP Aprianto dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjuntak, mengaku sudah mendapat informasi mengenai status kliennya tersebut dari surat pemeriksaan yang didatangkan penyidik kepolisian.“Sudah, kita sudah terima surat panggilan sebagai tersangka. Kita terima surat panggilan itu kemarin,” katanya.
Secara hukum dia menentang penetapan status tersangka kepada AKBP Aprianto. Dia beralasan, seharusnya ada dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Untuk menjadikan seseorang tersangka, sesuai Pasal 183 KUHAP itu kan harus minimal dua alat bukti.Mereka cuma punya bukti pengakuan dari tiga orang itu selebihnya tidak,”ungkapnya.
Dia menyatakan, kliennya sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta tentang ketidakadilan yang dilakukan pejabat Polda Sumut sehingga AKBP Aprianto ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah kirimkan surat ke Kompolnas. Selanjutnya kita lihat dulu langkah-langkah yang akan diambil Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes PolAndjar Dewanto),” katanya. (wbs)
()