Mantan Wadir narkoba Polda Sumut tersangka

Jum'at, 02 Maret 2012 - 08:35 WIB
Mantan Wadir narkoba...
Mantan Wadir narkoba Polda Sumut tersangka
A A A
Sindonews.com – Setelah dicopot dari jabatannya, mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Aprianto Basuki Rahmat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkotika.

“Hari ini (kemarin) yang bersangkutan (AKBP Aprianto) diperiksa lanjutan untuk menaikkan status hukumnya jadi tersangka.Tapi,karena sedang sakit dan harus diopname, tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto kepada SINDO kemarin.

Menurut dia, sebelum AKBP Aprianto ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara selama dua jam. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso berusaha mengelak saat ditanyai lebih dalam mengenai status tersangka AKBP Aprianto.

Dia hanya membenarkan kuasa hukum AKBP Aprianto sudah mengirimkan surat dokter dari RS Bunda Thamrin yang menyatakan kliennya dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mengikuti pemeriksaan lanjutan.

“Orangnya sakit gimanabisa diperiksa, pengacaranya sudah kirim surat sakit,”ucapnya. AKBP Aprianto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Paramount di Jalan Putri Merak Jingga Medan, Sabtu (11/2) lalu. Polisi menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga, pengunjung, setelah ditemukan delapan butir pil happy five (H5) dari tangan Jhonson.

Dari keterangan mereka, barang haram tersebut merupakan pesanan AKBP Aprianto. Sementara itu,AKBP Aprianto dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah hasil tes urinenya tertuang di dalam surat nomor Lab: 864/NMF/2012.Sejak situlah AKBP Aprianto dicopot dari jabatannya.

Kuasa hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjuntak, mengaku sudah mendapat informasi mengenai status kliennya tersebut dari surat pemeriksaan yang didatangkan penyidik kepolisian.“Sudah, kita sudah terima surat panggilan sebagai tersangka. Kita terima surat panggilan itu kemarin,” katanya.

Secara hukum dia menentang penetapan status tersangka kepada AKBP Aprianto. Dia beralasan, seharusnya ada dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Untuk menjadikan seseorang tersangka, sesuai Pasal 183 KUHAP itu kan harus minimal dua alat bukti.Mereka cuma punya bukti pengakuan dari tiga orang itu selebihnya tidak,”ungkapnya.

Dia menyatakan, kliennya sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta tentang ketidakadilan yang dilakukan pejabat Polda Sumut sehingga AKBP Aprianto ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah kirimkan surat ke Kompolnas. Selanjutnya kita lihat dulu langkah-langkah yang akan diambil Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes PolAndjar Dewanto),” katanya. (wbs)
()
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
13 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
40 menit yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
46 menit yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved