Briptu Eko tak sengaja tembak Supri
A
A
A
Sindonews.com – Penembakan yang dilakukan oleh Anggota Reserse Polsek Bayan Briptu Eko Ristanto, terhadap Supri Handoko (27) warga Desa Jrakah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, murni ketidaksengajaan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes (Pol) Bambang Rudi Pratiknyo mengatakan, Bribtu Eko Ristanto tidak sengaja melakukan tembakan, hal itu diperoleh dari hasil rekonstruksi dan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil rekonstrusi dan keterangan saksi-saksi, peristiwa tersebut bermula ketika Bribtu Eko berdiri di depan pintu dan sudah mengeluarkan Pistol.
Pada saat itulah, korban keluar dan menabrak Bribtu Eko hingga terjatuh. Pada saat terjatuh itulah, tanpa sengaja pelatuk pistol yang dibawa oleh Bribtu Eko terkokang dan meletus.
“Berdasarkan otopsi juga mengauatkan bahwa korban tertembak dari bawah bagian punggu tembus ke leher bukan sebaliknya,” katanya di sela-sela menghadiri HUT Kodam IV/Diponegoro, di Makodam IV/Diponegoro, Watu Gong Semarang, Kamis (1/3/2011).
Dijelaskannya, sesuai dengan kajian normatif polisi bisa melakukan tindakan menembak dalam keadaan melindungi orang warga masyarakat.
Selain itu, polisi juga bisa melakukan tembakan jika terdesak yang bisa mengakibatkan timbulnya ancaman jiwa. ”Untuk mengeluarkan tembakan ada SOP yang harus ditaati oleh setiap personel Polri,” katanya,
Oleh karena itu, Bribtu Eko besar kemungkinan hanya akan mendapatkan sanksi, disiplin profesi. ”Dia mengabaikan Standar Prosedur Operasi (SPO). Seharusnya dia sudah bisa memastikan kapan saatnya pistol bisa dikeluarkan. Padahal saat itu sebenarnya belum saatnya mengeluarkan pistol, selain itu, pada saat pengrebegan seperti itu, Bribtu Eko jangan sampai tertabrak,” ujarnya.
Mengenai sanksinya apa, tergantung dari kebijakan Kapolres Purworejo.”Bisa jadi, untuk sementara tidak diaktifkan dulu, atau dimutasi ke bagian lain,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada saat kejadian memang Bribtu Eko sedang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sesuai dengan surat tugas penangkapan.
Sebelumnya diketahui, Supri Handoko (27) warga Desa Jrakah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, menjadi korban salah tembak oleh Anggota Serse Polsek Bayan, Minggu 26 Februari 2012 malam.
Supri tewas dengan luka tembak di bagian punggung dan leher. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban.(azh)
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes (Pol) Bambang Rudi Pratiknyo mengatakan, Bribtu Eko Ristanto tidak sengaja melakukan tembakan, hal itu diperoleh dari hasil rekonstruksi dan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil rekonstrusi dan keterangan saksi-saksi, peristiwa tersebut bermula ketika Bribtu Eko berdiri di depan pintu dan sudah mengeluarkan Pistol.
Pada saat itulah, korban keluar dan menabrak Bribtu Eko hingga terjatuh. Pada saat terjatuh itulah, tanpa sengaja pelatuk pistol yang dibawa oleh Bribtu Eko terkokang dan meletus.
“Berdasarkan otopsi juga mengauatkan bahwa korban tertembak dari bawah bagian punggu tembus ke leher bukan sebaliknya,” katanya di sela-sela menghadiri HUT Kodam IV/Diponegoro, di Makodam IV/Diponegoro, Watu Gong Semarang, Kamis (1/3/2011).
Dijelaskannya, sesuai dengan kajian normatif polisi bisa melakukan tindakan menembak dalam keadaan melindungi orang warga masyarakat.
Selain itu, polisi juga bisa melakukan tembakan jika terdesak yang bisa mengakibatkan timbulnya ancaman jiwa. ”Untuk mengeluarkan tembakan ada SOP yang harus ditaati oleh setiap personel Polri,” katanya,
Oleh karena itu, Bribtu Eko besar kemungkinan hanya akan mendapatkan sanksi, disiplin profesi. ”Dia mengabaikan Standar Prosedur Operasi (SPO). Seharusnya dia sudah bisa memastikan kapan saatnya pistol bisa dikeluarkan. Padahal saat itu sebenarnya belum saatnya mengeluarkan pistol, selain itu, pada saat pengrebegan seperti itu, Bribtu Eko jangan sampai tertabrak,” ujarnya.
Mengenai sanksinya apa, tergantung dari kebijakan Kapolres Purworejo.”Bisa jadi, untuk sementara tidak diaktifkan dulu, atau dimutasi ke bagian lain,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada saat kejadian memang Bribtu Eko sedang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sesuai dengan surat tugas penangkapan.
Sebelumnya diketahui, Supri Handoko (27) warga Desa Jrakah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, menjadi korban salah tembak oleh Anggota Serse Polsek Bayan, Minggu 26 Februari 2012 malam.
Supri tewas dengan luka tembak di bagian punggung dan leher. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban.(azh)
()