Tapteng buat pos pelayanan kasus tanah

Rabu, 29 Februari 2012 - 17:05 WIB
Tapteng buat pos pelayanan...
Tapteng buat pos pelayanan kasus tanah
A A A
Sindonews.com – Banyaknya pengaduan atas kasus tanah di kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat pihak kepolisian membuat pos pelayanan terpadu untuk kasus tanah. Saat ini, pihak kepolisian Tapteng tengah menangani 60 kasus tanah.

Kepala Polres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara mengatakan, permasalahan tanah di Sumatera Utara (Sumut) tidak ada habisnya, tidak terkecuali di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Terbukti, kepolisian daerah setempat sepanjang ini telah menerima kurang lebih sebanyak 60 pengaduan atas kasus tanah ini.

“Kita mengharapkan semua permasalahan tanah dapat terlayani dengan baik, di mana tidak ada lagi orang yang merasa pengaduannya tidak ditangani,” kata Dicky di Mapolres Tapteng, Rabu (29/2/2012).

Namun menurut Dicky, dari 60 kasus permasalahan tanah yang sampai ke Polres Tapteng, ternyata tidak seluruhnya masuk ranah pidana. Ada juga yang masuk perdata dan administrasi. Dengan adanya pos pelayanan terpadu yang melibatkan seluruh institusi pemda, maka tidak ada lagi kasus tanah yang tidak selesai.

Dia juga mengharapkan, tidak ada lagi pengerahan massa, tidak ada lagi anarkisme, dan tidak ada lagi pemblokiran jalan atau lahan. “Kita mengharapkan semua permasalahan tanah dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Rantinus Manalu sebelumnya menyambut baik pembentukan pos pelayanan terpadu ini. Menurutnya, hal tersebut demi percepatan penanganan hukum kasus tanah yang dihadapi masyarakat.

“Saya kira ini baik sebagai alternatif untuk mempercepat penanganan hukum kasus tanah. Harapan kita ke depan, tidak ada lagi kasus tanah yang terbiarkan seperti dulu, karena instansi saling melepaskan tanggungjawab,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan Tanah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng, Jamarlin Purban juga menyambut baik dibentuknya pos pelayanan terpadu permasalahan tanah oleh Polres Tapteng tersebut.

"Kita sambut baik terbentuknya pos pelayanan kasus tanah tersebut dan kita nantinya tetap akan coba berkoordinasi," katanya.

Terkait pengaduan kasus tanah yang telah sampai kepada Pansus DPRD, menurut Jamarlin bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu namun pihaknya sudah dan sedang mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti baik yang dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. (azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5564 seconds (0.1#10.140)