13 nelayan asal Sumut bebas dari tahanan Malaysia

Rabu, 29 Februari 2012 - 00:20 WIB
13 nelayan asal Sumut...
13 nelayan asal Sumut bebas dari tahanan Malaysia
A A A
Sindonews.com - Tiga Belas nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dibebaskan dari tahanan pemerintah Malaysia.

Ketiga belasnya tiba di Bandara Polonia, Medan sekitar pukul 14.30 WIB, menggunakan pesawat Air Asia GT 1285. Mereka didampingi langsung oleh Direktur Penanganan Penanggulangan Pelanggaran Kementerian Kelautan Perikanan, Nugroho Aji dan dijemput oleh Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Batubara, Rinaldi.

Ke-13 nelayan tersebut di antaranya, Putra (33), Yusli Musri (46), Ibrahim (25), Indra (28), Amri (21), Syaifuddin (34), Basri (30), Ajid (22), Hasan (31), Baharuddin (33), Syaiful (27), Ramli (42) dan Hairi (24). Mereka merupakan warga Sungai Padang, Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Direktur Penanganan Penanggulangan Pelanggaran Kementerian Kelautan Perikanan, Nugroho Aji mengatakan, mereka ditangkap karena mencari ikan di perairan Malaysia pada 6 Oktober 2011 lalu.

“Harusnya, mereka dibebaskan pada April 2012 mendatang. Namun karena sudah dilakukan advokasi dan koordinasi dengan pihak pemerintahan Malaysia, mereka mendapat potongan masa tahanan dua bulan, sehingga sudah bebas Februari ini,” katanya kepada wartawan di Bandara Polonia, Medan, Selasa (28/2/2012).

Disebutkan, pihaknya sudah beberapa kali memulangkan nelayan Indonesia, termasuk asal Sumatera Utara. Hingga kini, dari 93 nelayan Sumut yang ditahan, tinggal 19 nelayan lagi dan masih ditahan di penjara pemerintah Malaysia.

“Kita sudah beberapa kali memulangkan nelayan yang ditahan, semuanya atas kerja sama dengan pihak penjara, imigrasi, dan perwakilan Indonesia di luar negeri dan koordinasi antara kita sangat baik tidak ada kendala apapun,” ungkapnya.

Menurutnya, perlakukan di penjara terhadap nelayan baik dan sangat manusiawi. Sebab, sebelumnya pihaknya telah memberi pemahaman kepada nelayan bahwa mereka harus berperilaku baik, agar masa tahanannya bisa berkurang.

“Harus kita beri pembinaan, begitu juga dengan nelayan yang masih ditahan, agar masa tahanannya berkurang. Untuk 13 nelayan yang pulang hari ini langsung kita serahkan kepada pemerintah kabupatennya. Sedangkan, nelayan yang masih ditahan kita harapkan bisa tuntas Maret tahun ini,” pungkasnya.

Ke depannya tambah Nugroho Aji, pemerintah daerah setempat diharapkan bersama-sama melaksanakan upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapai nelayan. Hal itu bertujuan mengurangi jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan ilegal fishing.

“Pembinaan yang kita lakukan merupakan hasil dari pembinaan yang kita lakukan terhadap nelayan. Sejak 2010 sampai saat ini kita telah berhasil mendorong dipulangkannya 205 nelayan di Indonesia yang ditangkap oleh aparat negara tetangga seperti Malaysia, Australia, Papua Nugini, dan Timor Leste,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara, Rinaldi menyebutkan, dari 19 nelayan asal Sumatera Utara yang masih ditahan, tiga di antaranya merupakan nelayan asal Batubara.

“Kita berupaya terus untuk mengadvokasi nelayan kita, agar bisa lebih cepat dibebaskan. Selain itu, kita juga lakukan pembinaan terhadap nelayan,”ucapnya.

Indra (28), salah satu nelayan yang dibebaskan mengaku bersyukur bisa tiba kembali di tanah air dengan selamat. Dia mengaku, dia dan rekannya ditangkap karena melewati batas wilayah Mayasia saat menangkap ikan. Tapi, selama dipenjara, dia dan rekannya yang lain mendapat perlakukan yang baik dari petugas.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4709 seconds (0.1#10.140)