Impor 1,14 kg sabu, WN Uganda divonis 15 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Ronald Ssemanda (38), warga negara Uganda yang menyelundupkan sabu-sabu lebih dari satu kilogram ke Bali divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketua majelis hakim Puji Harian juga menjatuhkan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara kepada terdakwa Ronald, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika mengimpor narkoba berupa sabu-sabu berat 1,14 kilogram.
Besaran vonis tersebut tidak terpaut jauh dari tuntutan jaksa I Made Tangkas yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider dua tahun kepada pria yang berprofesi sebagai pengusaha pakaian itu.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer,” tegas Puji di PN Denpasar, Selasa (28/2/2012).
Sedangkan, barang bukti berupa 82 kapsul sabu dengan berat total 1,14 kilogram dimusnahkan beserta barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen dan handphone.
Mendengar putusan berat itu, terdakwa lewat kuasa hukumnya I Made Suardika Adnyana menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut I Made Tangkas diwakili jaksa Pasek Gede Budiasa menyatakan dapat menerima putusan.
Sekadar mengingatkan, Ronald ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada 25 Juli 2012, usai tiba dengan pesawat dari Doha Qatar yang sebelumnya transit di Singapura. “Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat terdakwa akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai,” urai JPU dalam dakwaannya.
Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas curiga dengan perutnya yang terindikasi menyembunyikan sesuatu. Ronald lanjut dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen. Awalnya, dia menolak dan melakukan perlawanan fisik. Tidak hanya itu, dia mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah USD1.000.
Dari pemeriksaan rontgen ditemukan sebanyak 82 kapsul yang berisi sabu dengan total berat 1.141 gram. Sesuai harga sabu pasaran internasional, diperkirakan nilai barang haram mencapai Rp2,2 miliar. Ronald sendiri dijanjikan imbalan sebesar USD5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali.
Ketua majelis hakim Puji Harian juga menjatuhkan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara kepada terdakwa Ronald, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika mengimpor narkoba berupa sabu-sabu berat 1,14 kilogram.
Besaran vonis tersebut tidak terpaut jauh dari tuntutan jaksa I Made Tangkas yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider dua tahun kepada pria yang berprofesi sebagai pengusaha pakaian itu.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer,” tegas Puji di PN Denpasar, Selasa (28/2/2012).
Sedangkan, barang bukti berupa 82 kapsul sabu dengan berat total 1,14 kilogram dimusnahkan beserta barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen dan handphone.
Mendengar putusan berat itu, terdakwa lewat kuasa hukumnya I Made Suardika Adnyana menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut I Made Tangkas diwakili jaksa Pasek Gede Budiasa menyatakan dapat menerima putusan.
Sekadar mengingatkan, Ronald ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada 25 Juli 2012, usai tiba dengan pesawat dari Doha Qatar yang sebelumnya transit di Singapura. “Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat terdakwa akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai,” urai JPU dalam dakwaannya.
Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas curiga dengan perutnya yang terindikasi menyembunyikan sesuatu. Ronald lanjut dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen. Awalnya, dia menolak dan melakukan perlawanan fisik. Tidak hanya itu, dia mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah USD1.000.
Dari pemeriksaan rontgen ditemukan sebanyak 82 kapsul yang berisi sabu dengan total berat 1.141 gram. Sesuai harga sabu pasaran internasional, diperkirakan nilai barang haram mencapai Rp2,2 miliar. Ronald sendiri dijanjikan imbalan sebesar USD5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali.
()