Eksekusi lancar, jalur arteri Porong segera dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi lahan untuk jalur arteri Porong di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, hari ini, berjalan lancar. Pemilik lahan dan rumah akhirnya luluh dan membiarkan petugas meratakan rumah mereka.
Selama ini, Abdul Wahab, selaku pemilik lahan dan bangunan bersikukuh tidak menjual tanahnya. Padahal, lahan itu merupakan kunci bisa atau tidaknya jalur arteri Porong segera dioperasikan. Sebab, lahan itu akan menyambungkan jalur arteri agar bisa tembus ke sebelah utara tol Sidoarjo-Porong.
"Eksekusi lahan milik Abdul Wahab itu penentu, karena lahan ini akan menyambungkan ruas jalur arteri secara keseluruhan. Jika eksekusi ini berhasil, berarti target kita bisa tercapai," ujar Pejabat Pembuat Kebijakan BPLS Akhmad Purwanto, Selasa (28/2/2012).
Pria yang akrab disapa Totok tersebut menambahkan, sesuai target jalur arteri Porong sudah bisa dibuka 15 Maret tahun ini. Sehingga, eksekusi ini menjadi penentu, karena setelah ini jalur arteri akan terkoneksi dengan jalur di sebelah utara tol Sidoarjo-Porong.
Untuk mendukung agar eksekusi berjalan aman, dikerahkan sebanyak 500 personel dari Polres Sidoarjo, Kodim 0816 dan Satpol PP. "Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki yang memimpin anak buahnya di lokasi.
Sementara itu, eksekusi yang seharusnya dilakukan pukul 08.00 WIB baru telaksana sekitar pukul 10.30 WIB. Hal ini dikarenakan awalnya ada penolakan dari Abdul Wahab.
Untuk memuluskan eksekusi, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada istri dan anak Abdul Wahab. Dalam perundingan, anak Abdul Wahab minta dana kompensasi untuk kontrak rumah yang akhirnya disetujui oleh BPLS.
"Kita sepakat memberi kompensasi kontrak rumah Rp5 juta per kepala keluarga (KK). Jadi setelah ini pemilik rumah sudah pindah dan eksekusi sudah bisa dilakukan," ujar Ahmad Purwanto, usai bertemu dengan pemilik lahan.
Sebenarnya, selain Abdul Wahab, ada dua lagi warga Kalisampurno yang menolak eksekusi, yaitu Sutarlan dan Sudarmaji. Namun, BPLS terus melakukan pendekatan dan akhirnya berjalan lancar.
Sedangkan di atas lahan milik Abdul Wahab, berdiri rumah milik Indahwatim Srimuyati, Wirawati, dan Retnowati serta Safaah (istri Abdul Wahab). Mereka diberi kompensasi uang kontrak Rp5 juta.
Sejak awal, Abdul Wahab tidak mau menjual lahannya. Namun, ketika petugas merangsek untuk eksekusi dia dan anaknya hanya bisa memaki-maki saat diamankan. Alhasil, eskavator berhasil meluluhlantakkan bangunan tokok milik Abdul Wahab.
Untuk menuntaskan pembangunan Jalan Raya Porong, sebenarnya masih ada beberapa warga yang enggan melepas lahannya. Akhirnya, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menempuh jalan konsinyasi dengan menitipkan pembayaran lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Meski demikian, pemilik lahan masih bertahan hingga akhirnya BPLS memilih jalur eksekusi. Dalam eksekusi, ada beberapa lahan yang akan dieksekusi. Di antaranya, delapan bidang di Desa Kalisampurno yang sebagian besar milik Abdul Wahab. Kemudian di Desa Kesambi, Kecamatan Porong dua bidang serta di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin dua bidang.
Sekadar diketahui, pembangunan jalur arteri Porong sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. BPLS maupun Gubernur Jatim Soekarwo beberapa kali menarget pengerjaan jalan pengganti Jalan Raya Porong itu selesai, namun kenyatannya sampai saat ini belum juga kelar.
Kendalanya tak lain adalah pembebasan lahan yang menuai penolakan dari pemilik lahan, karena mereka minta harga tinggi. Kini BPLS menarget jalur arteri Porong bisa dibuka pertengahan Maret tahun ini.
Rencana awal, relokasi jalur arteri Porong menjadi satu paket dengan tol Porong-Gempol. Jalan Porong dibuat dua arah dengan panjang 7,1 kilometer dari Sidoarjo sampai Pasuruan. Sedangkan jalan tol Porong-Gempol akan berada di tengah-tengah antara dua jalur jalan arteri Porong.
Namun, dengan alasan keamanan, akhirnya tol Porong-Gempol dipindah lagi dengan jarak 3 kilometer dari pusat semburan lumpur atau 1,5 km dari jalur arteri Porong. Sejauh ini, pembangunan jalan tol Porong-Gempol itu belum dilakukan.
Selama ini, Abdul Wahab, selaku pemilik lahan dan bangunan bersikukuh tidak menjual tanahnya. Padahal, lahan itu merupakan kunci bisa atau tidaknya jalur arteri Porong segera dioperasikan. Sebab, lahan itu akan menyambungkan jalur arteri agar bisa tembus ke sebelah utara tol Sidoarjo-Porong.
"Eksekusi lahan milik Abdul Wahab itu penentu, karena lahan ini akan menyambungkan ruas jalur arteri secara keseluruhan. Jika eksekusi ini berhasil, berarti target kita bisa tercapai," ujar Pejabat Pembuat Kebijakan BPLS Akhmad Purwanto, Selasa (28/2/2012).
Pria yang akrab disapa Totok tersebut menambahkan, sesuai target jalur arteri Porong sudah bisa dibuka 15 Maret tahun ini. Sehingga, eksekusi ini menjadi penentu, karena setelah ini jalur arteri akan terkoneksi dengan jalur di sebelah utara tol Sidoarjo-Porong.
Untuk mendukung agar eksekusi berjalan aman, dikerahkan sebanyak 500 personel dari Polres Sidoarjo, Kodim 0816 dan Satpol PP. "Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki yang memimpin anak buahnya di lokasi.
Sementara itu, eksekusi yang seharusnya dilakukan pukul 08.00 WIB baru telaksana sekitar pukul 10.30 WIB. Hal ini dikarenakan awalnya ada penolakan dari Abdul Wahab.
Untuk memuluskan eksekusi, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada istri dan anak Abdul Wahab. Dalam perundingan, anak Abdul Wahab minta dana kompensasi untuk kontrak rumah yang akhirnya disetujui oleh BPLS.
"Kita sepakat memberi kompensasi kontrak rumah Rp5 juta per kepala keluarga (KK). Jadi setelah ini pemilik rumah sudah pindah dan eksekusi sudah bisa dilakukan," ujar Ahmad Purwanto, usai bertemu dengan pemilik lahan.
Sebenarnya, selain Abdul Wahab, ada dua lagi warga Kalisampurno yang menolak eksekusi, yaitu Sutarlan dan Sudarmaji. Namun, BPLS terus melakukan pendekatan dan akhirnya berjalan lancar.
Sedangkan di atas lahan milik Abdul Wahab, berdiri rumah milik Indahwatim Srimuyati, Wirawati, dan Retnowati serta Safaah (istri Abdul Wahab). Mereka diberi kompensasi uang kontrak Rp5 juta.
Sejak awal, Abdul Wahab tidak mau menjual lahannya. Namun, ketika petugas merangsek untuk eksekusi dia dan anaknya hanya bisa memaki-maki saat diamankan. Alhasil, eskavator berhasil meluluhlantakkan bangunan tokok milik Abdul Wahab.
Untuk menuntaskan pembangunan Jalan Raya Porong, sebenarnya masih ada beberapa warga yang enggan melepas lahannya. Akhirnya, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menempuh jalan konsinyasi dengan menitipkan pembayaran lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Meski demikian, pemilik lahan masih bertahan hingga akhirnya BPLS memilih jalur eksekusi. Dalam eksekusi, ada beberapa lahan yang akan dieksekusi. Di antaranya, delapan bidang di Desa Kalisampurno yang sebagian besar milik Abdul Wahab. Kemudian di Desa Kesambi, Kecamatan Porong dua bidang serta di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin dua bidang.
Sekadar diketahui, pembangunan jalur arteri Porong sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. BPLS maupun Gubernur Jatim Soekarwo beberapa kali menarget pengerjaan jalan pengganti Jalan Raya Porong itu selesai, namun kenyatannya sampai saat ini belum juga kelar.
Kendalanya tak lain adalah pembebasan lahan yang menuai penolakan dari pemilik lahan, karena mereka minta harga tinggi. Kini BPLS menarget jalur arteri Porong bisa dibuka pertengahan Maret tahun ini.
Rencana awal, relokasi jalur arteri Porong menjadi satu paket dengan tol Porong-Gempol. Jalan Porong dibuat dua arah dengan panjang 7,1 kilometer dari Sidoarjo sampai Pasuruan. Sedangkan jalan tol Porong-Gempol akan berada di tengah-tengah antara dua jalur jalan arteri Porong.
Namun, dengan alasan keamanan, akhirnya tol Porong-Gempol dipindah lagi dengan jarak 3 kilometer dari pusat semburan lumpur atau 1,5 km dari jalur arteri Porong. Sejauh ini, pembangunan jalan tol Porong-Gempol itu belum dilakukan.
()