Kopel desak Kejari tuntaskan kasus pin emas
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba, Makmur Masda mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba segera menuntaskan dugaan korupsi terhadap pengadaan pin emas bagi 40 anggota dewan Bulukumba periode 2009-2014.
"Tidak ada alasan Kejari memperlambat kasus ini. Mereka harus segera menyelesaikan secara tuntas. Kita tidak mau kasus ini didiamkan begitu saja. Apalagi, dugaan kasus korupsi pin emas anggota dewan tersebut sudah lama ditangani pihak Kejari," jelas Makmur, di gedung DPRD Bulukumba, Selasa (28/2/2012).
Menurut Makmur, pihaknya mendesak Kejari segera menyelesaikan. Sebab, bukti berupa barang pin dewan semua sudah diserahkan. Bahkan, hasil pemeriksaan Kejari telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp24 juta.
Kerugian ini karena berat pin emas dewan yang seharusnya 7 gram berkurang menjadi 5 gram. "Jadi, apalagi yang menjadi kendala, sehingga kasus ini belum diselesaikan," ungkap Makmur.
Meski rekanan sudah mengembalikan kerugian negara, lanjut Makmur, namun Kejari harus proses karena mereka sudah berniat melakukan korupsi. Hanya saja, ditemukan sehingga rekanan mengambalikan kerugian tersebut.
"Seandainya tidak ditemukan, mungkin tidak mengembalikan uang itu. Kejari tidak bisa menjadikan alasan karena sudah berniat baik mengembalikan, sehingga dibiarkan begitu," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin menjelaskan, bahwa kasus ini sementara berproses. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan pemeriksaan.
"Kita masih melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP. Sebab, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan," kata Ruslan, di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2012).
Bahkan, lanjut Ruslan, pihaknya masih akan meminta kembali hasil pemeriksaan barang terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP nantinya.
Terpisah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangky juga berharap agar kasus korupsi pengadaan pin dewan segera dituntaskan. Apalagi, kata dia, barang bukti berupa pin sudah diserahkan. "Kami berharap pin dewan dikembalikan. Sebab, sudah lama diambil kejaksaan sebagai barang bukti. Pin emas ini sebagai identitas dewan," jelas Hamzah saat dihubungi melalui via ponselnya.
"Tidak ada alasan Kejari memperlambat kasus ini. Mereka harus segera menyelesaikan secara tuntas. Kita tidak mau kasus ini didiamkan begitu saja. Apalagi, dugaan kasus korupsi pin emas anggota dewan tersebut sudah lama ditangani pihak Kejari," jelas Makmur, di gedung DPRD Bulukumba, Selasa (28/2/2012).
Menurut Makmur, pihaknya mendesak Kejari segera menyelesaikan. Sebab, bukti berupa barang pin dewan semua sudah diserahkan. Bahkan, hasil pemeriksaan Kejari telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp24 juta.
Kerugian ini karena berat pin emas dewan yang seharusnya 7 gram berkurang menjadi 5 gram. "Jadi, apalagi yang menjadi kendala, sehingga kasus ini belum diselesaikan," ungkap Makmur.
Meski rekanan sudah mengembalikan kerugian negara, lanjut Makmur, namun Kejari harus proses karena mereka sudah berniat melakukan korupsi. Hanya saja, ditemukan sehingga rekanan mengambalikan kerugian tersebut.
"Seandainya tidak ditemukan, mungkin tidak mengembalikan uang itu. Kejari tidak bisa menjadikan alasan karena sudah berniat baik mengembalikan, sehingga dibiarkan begitu," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin menjelaskan, bahwa kasus ini sementara berproses. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan pemeriksaan.
"Kita masih melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP. Sebab, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan," kata Ruslan, di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2012).
Bahkan, lanjut Ruslan, pihaknya masih akan meminta kembali hasil pemeriksaan barang terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP nantinya.
Terpisah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangky juga berharap agar kasus korupsi pengadaan pin dewan segera dituntaskan. Apalagi, kata dia, barang bukti berupa pin sudah diserahkan. "Kami berharap pin dewan dikembalikan. Sebab, sudah lama diambil kejaksaan sebagai barang bukti. Pin emas ini sebagai identitas dewan," jelas Hamzah saat dihubungi melalui via ponselnya.
()