Eks Kapolsek penerima suap divonis 4,6 tahun

Selasa, 28 Februari 2012 - 13:18 WIB
Eks Kapolsek penerima...
Eks Kapolsek penerima suap divonis 4,6 tahun
A A A
Sindonews.com -Terdakwa penerima suap Rp1 miliar, yaitu mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra divonis penjara empat tahun enam bulan penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin GN Artanaya dengan anggota Adriano dan Basari Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/2/2012).

Terdakwa Brusel juga harus membayar denda Rp200 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara. Brusel dihukum dengan Pasal 12a jo 55 Undang-Undang (UU) Tipikor. "Majelis mengadili terdakwa yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan terdakwa Brusel penjara 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata GN Artanaya, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, hakim menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dakwaan primer terhadap Brusel tidak terbukti.

Dalam tuntutan minggu lalu, JPU Suroto Supena menuntut Brusel satu tahun enam bulan penjara. Di sidang kali ini majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU terkait terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal. "Majelis tidak sependapat dengan JPU," kata hakim anggota Adriano.

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Terdakwa dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Dalam sidang, Kompol Brussel Duta Samodra yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam tampak sedikit tegang. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba warga negara Malaysia Azhar Bin Abdulah. Azhar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa sabu seberat 4,27 gram.

Azhar ditahan di Polsek Cicendo. Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanitreskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur. Atas vonis itu, kuasa hukum Brusel, Anwar Jamaludin menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitu juga JPU Suroto. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7575 seconds (0.1#10.140)