Gubernur Jabar pastikan layanan publik di Subang lancar

Selasa, 28 Februari 2012 - 11:14 WIB
Gubernur Jabar pastikan...
Gubernur Jabar pastikan layanan publik di Subang lancar
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Baratn Ahmad Heryawa memastikan proses layanan publik di Pemerintah Kabupaten Subang tetap berjalan lancar. Meskipun para pendukung Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat mengancam akan mogok kerja.

Ancaman berupa menghentikan tugas rutin baik di sejumlah perangkat pemerintahan desa hingga DPRD Kabupaten Subang terkait vonis Mahkamah Agung selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Eep.

Heryawan mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Subang. Dia menjamin, secara kelembagaan Subang masih berjalan seperti biasa.

"Riak-riak di lapangan itu benar, pemboikotan memang ada. Tetapi tidak banyak, hanya perorangan. Kita terus komunikasi dengan Subang, tadi malam juga," kata Heryawan, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/2/2012).

Menurutnya, layanan publik di Subang yang masih jalan di antaranya program, penggajian PNS, layanan e-KTP, tender-tender dan lainnya. "Hingga saat ini semuanya berjalan baik," tandasnya.

Selain itu, pihaknya telah mengambil langkah strategis supaya pelayanan publik di Kabupaten Subang tidak lumpuh total atau terganggu dengan adanya berbagai aksi terkait penolakan putusan MA terhadap Eep.

"Langkah-langkah tersebut berjalan baik. Layanan pemerintah berjalan seperti biasa," katanya.

Heryawan mengimbau, pihak tertentu yang memasang segel di kantor pemerintahan supaya segera membuka segel tersebut. Karena seperti diketahui, pejabat publik tertentu di Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan penyegelan. Heryawan mengimbau supaya mereka membuka segel-segel terutama di gedung pelayanan publik.

"Katanya hari ini ada penyegelan kecamatan, saya bilang kepada para camat, segel saja enggak apa-apa. Tapi kalau sudah disegel, buka lagi. Lalu jalan saja seperti tidak ada masalah," kata Heryawan.

Lanjutnya, penyegelan hanya bisa dilakukan kejaksaan atau kepolisian dengan dasar hukum tertentu.

Sebelumnya, perangkat desa hingga DPRD Kabupaten Subang akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap putusan MA yang menghukum Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. MA juga memerintahkan Eep Hidayat supaya mengembalikan uang hasil korupsi Rp2,548 miliar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6107 seconds (0.1#10.140)