Polres sita 37 soft guns ilegal
A
A
A
Sindonews.com – Polisi Resor (Polres) Labuhanbatu mengamankan sebanyak 37 soft guns ilegal yang membuat masyarakat menjadi resah. Senjata itumerupakan hasil razia akhir 2011 lalu.
Ternyata beberapa senjata itu sempat digunakan untuk aksi kejahatan.Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu mengatakan senjata api itu terdiri berbagai merk dan buatan dari sejumlah negara berjenis soft guns.Umumnya dimiliki anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Namun ada oknum warga menyalahgunakan senjata reflika itu untuk tindak pidana kejahatan. Warga yang menjadi korban atau saksi tidak dapat mengenali dan membedakan mana yang asli dan mana senjata api palsu.
“Kami berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba yang juga memiliki senjata semacam itu. Seorang lagi berhasil diamankan bersama senjata api jenis itu ketika melakukan pencurian buah sawit. Kemudian ada dua tersangka pelaku perampokan yang menggunakan soft guns diringkus polisi di Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Hirbak.
Namun dari sejumlah pemilik senjata api yang diamankan tidak banyak yang mendapat hukuman. Mereka rata-rata memberi alasan memiliki senjata api untuk mengamankan diri mereka.
“Ada yang dikenakan undang- undang darurat.Tapi kebanyakan kita melakukan pembinaan, senjata apinya ditarik, pemiliknya dipulangkan dan diarahkan tidak boleh membeli senjata api lagi,” ujarnya, kemarin.
Beberapa pemilik senjata reflika kepada polisi juga mengaku mudah memperoleh senjata api itu karena sebagai anggota Perbakin. Namun penggunaannya terindikasi bukan untuk olah raga menembak, melainkan untuk pamer senjata api. Sebab, sesuai ketentuan tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri, soft gun tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas.
Polisi, kata dia, dalam sebuah razia juga mengamankan sebanyak empat pucuk senjata api yang ingin diperjualbelikan dari salah seorang pengguna narkoba. Kejadian itu berlangsung saat penangkapan oleh Polsek Aek Batu.
Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, pengamanan senjata api dari hasil operasi yang dilakukan adalah untuk mengurangi tindakan kriminal yang menggunakan senjata api diwilayah hukum Polres Labuhanabatu.
“Operasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu ini dalam rangka memperkecil kasus- kasus kejahatan, pencurian dengan kekerasan,” kata dia. Kasat Intelkam AKP Mijer meminta kepada masyarakat agar tidak membeli senjata api reflika seperti soft guns ini.
“Masyarakat yang mengetahui memiliki senjata api ilegal dapat memberitahunya kepada polisi supaya diamankan,” tandasnya. (wbs)
Ternyata beberapa senjata itu sempat digunakan untuk aksi kejahatan.Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu mengatakan senjata api itu terdiri berbagai merk dan buatan dari sejumlah negara berjenis soft guns.Umumnya dimiliki anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Namun ada oknum warga menyalahgunakan senjata reflika itu untuk tindak pidana kejahatan. Warga yang menjadi korban atau saksi tidak dapat mengenali dan membedakan mana yang asli dan mana senjata api palsu.
“Kami berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba yang juga memiliki senjata semacam itu. Seorang lagi berhasil diamankan bersama senjata api jenis itu ketika melakukan pencurian buah sawit. Kemudian ada dua tersangka pelaku perampokan yang menggunakan soft guns diringkus polisi di Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Hirbak.
Namun dari sejumlah pemilik senjata api yang diamankan tidak banyak yang mendapat hukuman. Mereka rata-rata memberi alasan memiliki senjata api untuk mengamankan diri mereka.
“Ada yang dikenakan undang- undang darurat.Tapi kebanyakan kita melakukan pembinaan, senjata apinya ditarik, pemiliknya dipulangkan dan diarahkan tidak boleh membeli senjata api lagi,” ujarnya, kemarin.
Beberapa pemilik senjata reflika kepada polisi juga mengaku mudah memperoleh senjata api itu karena sebagai anggota Perbakin. Namun penggunaannya terindikasi bukan untuk olah raga menembak, melainkan untuk pamer senjata api. Sebab, sesuai ketentuan tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri, soft gun tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas.
Polisi, kata dia, dalam sebuah razia juga mengamankan sebanyak empat pucuk senjata api yang ingin diperjualbelikan dari salah seorang pengguna narkoba. Kejadian itu berlangsung saat penangkapan oleh Polsek Aek Batu.
Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, pengamanan senjata api dari hasil operasi yang dilakukan adalah untuk mengurangi tindakan kriminal yang menggunakan senjata api diwilayah hukum Polres Labuhanabatu.
“Operasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu ini dalam rangka memperkecil kasus- kasus kejahatan, pencurian dengan kekerasan,” kata dia. Kasat Intelkam AKP Mijer meminta kepada masyarakat agar tidak membeli senjata api reflika seperti soft guns ini.
“Masyarakat yang mengetahui memiliki senjata api ilegal dapat memberitahunya kepada polisi supaya diamankan,” tandasnya. (wbs)
()