Diduga pesta sabu, crosser ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Seorang pembalap (crosser) lokal berinisial Dek, 22, diringkus aparat Polsek Bangun di Bengkel Pelangi, kemarin. Dia ditangkap bersama tujuh rekannya saat menggelar pesta sabu-sabu dan minuman keras.
Dalam penyergapan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Suandi Sinaga itu,juga ditangkap seorang perempuan, kakak kandung Dek, yang ikut dalam pesta sabu-sabu itu.
Ketujuh tersangka yang diamankan aparat Polsek Bangun, adalah Lisa Yunita, 26; Jefri, 21; Ali Imron, 31; Iskandar, 29; Agus Andriansyah, 26; Irfansyah Saragih,21; dan Iwan,26; pekerja bengkel yang seluruhnya warga Kecamatan Gunung Malela Simalugun.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Simalungun AKP H Panggabean, didampingi Kapolsek Bangun AKP Hitler Sihombing mengatakan,penangkapan itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan terjadi penyalahgunaan narkoba, polisi segera bertindak melakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan itu kami menyita barang bukti sebungkus sabu-sabu ukuran besar kurang lebih 5 gram, beberapa unit HP, uang tunai sebesar Rp 8,5 juta lebih,sebuah pipet, dan beberapa plastik ukuran kecil diduga untuk tempat sabu.Dari temuan barang bukti itu,kami menduga tersangka Dek merupakan pengedar narkoba ”ujar Panggabean
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Suandi Sinaga menambahkan untuk memastikan keterlibatan tujuh tersangka lainnya, polisi sudah mengambil sampel urine untuk diperiksa ke Laboroatorium.Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka saat ini ditahan di Mapolsek Bangun untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun.
Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Masko Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka narkoba itu merupakan komitmen seluruh polsek di jajaran Polres Simalungun untuk memberantas habis segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Sembiring mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah mulai masuk ke pelosok desa,karena itu dbutuhkan peran aktif masyarakat untuk membantu polisi memerangi narkoba. (wbs)
Dalam penyergapan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Suandi Sinaga itu,juga ditangkap seorang perempuan, kakak kandung Dek, yang ikut dalam pesta sabu-sabu itu.
Ketujuh tersangka yang diamankan aparat Polsek Bangun, adalah Lisa Yunita, 26; Jefri, 21; Ali Imron, 31; Iskandar, 29; Agus Andriansyah, 26; Irfansyah Saragih,21; dan Iwan,26; pekerja bengkel yang seluruhnya warga Kecamatan Gunung Malela Simalugun.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Simalungun AKP H Panggabean, didampingi Kapolsek Bangun AKP Hitler Sihombing mengatakan,penangkapan itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan terjadi penyalahgunaan narkoba, polisi segera bertindak melakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan itu kami menyita barang bukti sebungkus sabu-sabu ukuran besar kurang lebih 5 gram, beberapa unit HP, uang tunai sebesar Rp 8,5 juta lebih,sebuah pipet, dan beberapa plastik ukuran kecil diduga untuk tempat sabu.Dari temuan barang bukti itu,kami menduga tersangka Dek merupakan pengedar narkoba ”ujar Panggabean
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Suandi Sinaga menambahkan untuk memastikan keterlibatan tujuh tersangka lainnya, polisi sudah mengambil sampel urine untuk diperiksa ke Laboroatorium.Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka saat ini ditahan di Mapolsek Bangun untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun.
Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Masko Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka narkoba itu merupakan komitmen seluruh polsek di jajaran Polres Simalungun untuk memberantas habis segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Sembiring mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah mulai masuk ke pelosok desa,karena itu dbutuhkan peran aktif masyarakat untuk membantu polisi memerangi narkoba. (wbs)
()