Bintang iklan figuran ketangkap bawa ganja

Senin, 27 Februari 2012 - 17:04 WIB
Bintang iklan figuran...
Bintang iklan figuran ketangkap bawa ganja
A A A
Sindonews.com - Seorang artis warga negara Suriah bernama AWM (23) tertangkap basah membawa ganja oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu, 26 Februari 2012.

"Minggu 26 Februari 2012 sekira pukul 23.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial AWM, warga negara Suriah yang beralamat di Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 95 gram ganja kering. "Tersangka tertangkap tangan memiliki daun ganja kering sebanyak 95 gram di areal parkiran toko 7 Eleven di Jalan Fatmawati Cilandak," kata Saud.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini diperoleh dari tersangka berinisial N, dibeli seharga Rp400 ribu. "Tersangka tidak mengenal pengedar N, barang bukti diambil di tempat sampah toko 7 Eleven tersebut," tambahnya.

Menurut Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polri Komisaris Besar (Pol) Anjan Pramuka Putra, sehari-hari tersangka ini berprofesi sebagai entertainer.

"Dia berprofesi sebagai aktris sinetron, khususnya di Putri Yang Tertukar sebagai figuran. Di Bawah Lindungan Ka'bah, iklan eskrim Magnum, dan Pepsodent yang bersangkutan bukan pemeran utama tetapi sebagai freelance," jelasnya.

Dari barang bukti yang disita, tersangka diketahui sebagai pemakai, bukan pengedar. "Dari barang bukti yang ditemukan, dia sebagai pengguna. Selain itu, dia makai ganja sebelum tidur. Itu alasan mereka," kata Anjan.

Menurut pengakuan tersangka, AWM sudah setahun belakangan ini mengkonsumsi barang haram tersebut. "Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menggunakan ganja sekitar 1 tahun. Saat ini, kami masih dalami pembelinya dari siapa ganja tersebut didapat," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (san)
()
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
44 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved