Jaksa harus seriusi berkas Ahong
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum juga melimpahkan berkas kasus kepemilikan 90.000 ekstasi dengan terdakwa Hong Kok Hong bin Hon Kong Hua alias Ahong.
Kejari masih terus mendalaminya agar tidak ada celah yang membuatnya lolos dari jeratan hukum. Langkah hati-hati ini mendapat dukungan pakar hukum pidanadariUniversitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana. Menurutnya,penyalahgunaan narkoba satu di antara kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena itu harus ditanganisecaraluarbiasapula. Wayan berharap lembaga penegak hukum bertindak profesional agar masyarakat tidak terus menuding ada ”permainan” dalam penanganan kasus narkoba.
”Tidak ada hukuman lain kecuali mati,” tegas Wayan,kemarin. Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Setyo Pranoto mengaku pihaknya sudah menyeriusi kasus tersebut agar tidak sampai lolos dari jerat hukum. Kini, lanjut dia, pihaknya tengah mencermati surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut.
”Kami tidak mau grusagrusu melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum benarbenar sempurna. Kami tidak ingin perkara disidangkan nantinya ada celah yang dimanfaatkan terdakwa untuk lolos,” papar Setyo. Sebab itu pelimpahan berkas kemungkinan paling cepat dilakukan pekan ini.(wbs)
Kejari masih terus mendalaminya agar tidak ada celah yang membuatnya lolos dari jeratan hukum. Langkah hati-hati ini mendapat dukungan pakar hukum pidanadariUniversitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana. Menurutnya,penyalahgunaan narkoba satu di antara kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena itu harus ditanganisecaraluarbiasapula. Wayan berharap lembaga penegak hukum bertindak profesional agar masyarakat tidak terus menuding ada ”permainan” dalam penanganan kasus narkoba.
”Tidak ada hukuman lain kecuali mati,” tegas Wayan,kemarin. Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Setyo Pranoto mengaku pihaknya sudah menyeriusi kasus tersebut agar tidak sampai lolos dari jerat hukum. Kini, lanjut dia, pihaknya tengah mencermati surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut.
”Kami tidak mau grusagrusu melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum benarbenar sempurna. Kami tidak ingin perkara disidangkan nantinya ada celah yang dimanfaatkan terdakwa untuk lolos,” papar Setyo. Sebab itu pelimpahan berkas kemungkinan paling cepat dilakukan pekan ini.(wbs)
()